<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25191">
<titleInfo>
<title>KONVERSI TAKARAN ZAKAT FITRAH 
MENGGUNAKAN BERAS DAN UANG 
DI INDONESIA
(Studi Komparatif Syekh Nawawi Al-Bantani 
dan Syekh Yusuf Al-Qardhawi)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>masitoh</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Zakat merupakan suatu ibadah yang mempunyai dua fungsi yaitu ibadah secara 
individu dan sosial, yang kewajiban setiap tahunnya harus dilaksakan seperti pada 
umumnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan zakat fitrah karena salah satu dari 
rukun Islam. Takaran atau ukuran satu sha’ sama dengan 1/6 liter mesir, yaitu 1 ⅓ wadah 
mesir, ialah sama dengan 2167 gram. Dikarenakan perbedaan benda yang dikeluarkannya, 
seperti biji-bijian, kacang-kacangan. Dan yang wajib hendak dikeluarkannya ukuran satu 
sha’ yang sama dengan satu sha’ pada zaman Rasulullah SAW, barang siapa yang tidak 
menemukan takaran dan timbangan, maka hendaknya mengeluarkan 4 (empat) mud.
berbeda-beda ukuran timbangannya. pada zaman modern ini beberapa masyarakat 
khususnya umat Islam di Indonesia melaksanakan zakat fitrah menggunakan uang 
sebagai pengganti makanan (pokok) untuk dizakatkan. Dan bagaimana pendapat menurut 
Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran 
zakat fitrah menggunakan beras dan uang.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana konversi takaran 
zakat fitrah menggunakan beras dan uang di Indonesia? (2) Bagaimana pandangan Syekh 
Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran zakat 
fitrah menggunakan beras dan uang ?
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui bagaimana konversi takaran 
zakat fitrah menggunkan beras dan uang di Indonesia. 2) Untuk mengetahui bagaimana 
pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi 
takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang.
metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
yang bersifat kepustakaan (library research). Sumber data primer yaitu (Qût al-Habîb alGharîb Tausyîh ‘alâ Ibn Qâsim alGhazî (syarah dari kitab fath al-Qarîb al-Mujîb), karya 
Syekh Nawawi Al-Bantani dan (Kitab Zakat) karya Yusuf Al-Qaradhawi. Sedangkan 
sumber data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung atau data yang diperoleh 
dengan menggunakan dari sumber yang dapat mengumpulkan data dengan berbagai 
macam yang terdapat pada buku, artikel, karya ilmiah atau laporan yang penelitiannya 
berhubungan dengan landasan teori pada skripsi ini. Metode penelitin kualitatif dalam 
penelitian ini menggunakan analisis penelitian komparatif yaitu penelitian yang 
membandingkan dua gejala atau lebih. Dalam penelitian ini peneliti ingin 
membandingkan pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi 
tentang konversi takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang.
 Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) takaran zakat fitrah menggunakan 
beras di Indonesia yaitu umumnya dengan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg. Atau 
dapat diganti dengan uang yang senilai 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras), 
misalkan harga beras di pasar tara-rata Rp.10.000,. per liter, maka zakat fitrah yang harus 
dibayar per orang sebesar Rp.35.000-., yang harus dibayarkan. 2) Pandangan Syekh 
Nawawi al-Bantani yaitu sependapat dengan Ibnu Umar bahwa menyerahkan harganya 
itu bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW serta pendapat Imam Malik dan Imam 
Syafi'i, demikian juga Ibnu Hazm berpendapat, bahwa menyerahkan harga itu sama 
sekali tidak boleh, sebab hal itu berbeda dengan apa yang diwajibkan Rasulullah SAW. 
Takaran zakat fitrahnya yaitu 1 sha’ atau 4 mud (2,5 kg). Sedangkan Syekh Yusuf alqaradawi sependapat dengan Imam at-Tsauri, Abu Hanifah dan ashabnya, bahwa 
mengeluarkan harganya itu di perbolehkan. Hal ini diriwayatkan pula dari Umar bin Aziz 
serta Hasan Basri, Bahwa zakat fitrah dapat digantikan dengan uang yang setara dengan 
makanan pokok sebanyak satu sha' atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter 
setiap jiwa.</note>
<subject authority=""><topic>KONVERSI TAKARAN ZAKAT FITRAH</topic></subject>
<classification>2X4.14</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 567</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 567</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 567</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25191</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-07 10:29:50</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-07 10:30:09</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>