Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS AKAD MURABAHAH TERHADAP KEBIJAKAN RESCHEDULING BERDASARKAN PERATURAN BI NO 13/9/PBI/2011 PADA PEMBIAYAAN SKIM MIKRO MITRA MANDIRI (M3) DI KOPERASI SYARIAH BMI WILAYAH BANTEN


Pembiayaan merupakan suatu kegiatan yang ada didalam lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman, telah terjadi pembiayaan bermasalah di Koperasi Syariah BMI Wilayah Banten dikarenakan anggota tidak mampu membayar tagihannya hingga melewati batas waktu yang telah disepakati.
Rumusan masalah dalam pembiayaan ini yaitu; (1) Bagaimana praktik kebijakan rescheduling pada pembiayaan Skim Mikro Mitra Mandiri (M3) di Koperasi Syariah BMI Wilayah Banten? (2) Bagaimana analisis akad murabahah terhadap praktik rescheduling pada pembiayaan Skim Mikro Mitra Mandiri (M3) dalam perspektif hukum Islam? (3) Bagaimana analisis akad murabahah terhadap praktik rescheduling berdasarkan peraturan BI No.13/9/PBI/2011 pada pembiayaan Skim Mikro Mitra Mandiri (M3) di Koperasi Syariah BMI Wilayah Banten?. Tujuan penelitian ini; 1) Untuk mengetahui praktik kebijakan rescheduling pada pembiayaan Skim Mikro Mitra Mandiri (M3) di Koperasi Syariah BMI Wilayah Banten. 2) Untuk mengetahui analisis akad murabahah terhadap praktik rescheduling pada pembiayaan Skim Mikro Mitra Mandiri (M3) dalam perspektif hukum Islam. (3) Untuk mengetahui analisis akad murabahah terhadap praktik rescheduling berdasarkan peraturan BI No.13/9/PBI/2011 pada pembiayaan Skim Mikro Mitra Mandiri (M3) di Koperasi Syariah BMI Wilayah Banten. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian empiris-sosiologis yang merupakan penelitian lapangan, dengan sumber data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan Dokumentasi untuk memperoleh semua informasi. Analisis data dalam skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1) kebijakan rescheduling yang dilakukan Koperasi Syariah BMI yaitu dengan mengunjungi anggota dan mengidentifikasi penyebabnya, melakukan musyawarah dan memberikan rescheduling selama 4 minggu untuk meminimalisir terjadinya tunggakan kembali. 2) Berdasarkan analisis surat Al-Baqarah ayat 280 dan Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 telah sesuai dengan kebijakan rescheduling di Koperasi Syariah. 3) Berdasarkan PBI No. 13/9/PBI/2011 tentang perubahan PBI No 10/8/PBI/2008 tentang restructuring pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah telah sesuai dengan kebijakan rescheduling di Koperasi Syariah.
Siti Mubarokah - Personal Name
SKRIPSI HES 524
2x4.28
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...