Detail Cantuman Kembali
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PINJAMAN DANA (Subsidi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Desa Kedaung WetanKecamatan NeglasariKota Tangerang)
Baru-baru ini penulis sering mendengar tentang adanya program pemerintah yang memberikan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar Syariah) atau yang biasa dikenal dengan sebutan bank emok oleh masyarakat. Masyarakat melakukan praktik pinjaman dengan penerapan akad murabahah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mencukupi terutama dalam hal mendirikan usaha. Bank PNM Mekaar Syariah yang merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditunjukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro. Bank PNM Mekaar Syariah merupakan salah satu program pemerintah yang cukup berkembang pesat di tahun ini.
Penulis telah merumuskan permasalahan yang ada berdasarkan pemaparan yang telah diuraikan diatas sebagai berikut: 1. Bagaimana Praktik Pinjaman dana dengan Akad Murabahah di PNM Mekaar Syariah Desa Kedaung Wetan kota Tangerang?. 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik di PNM Mekaar Syariah Desa Kedaung Wetan Kota Tangerang?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, yaitu dengan mendestripsikan data secara objektif.Sumber data yang dikumpulkan menggunakan penelitian lapangan (field research) dari hasil wawancara pada pihak-pihak yang terkait, pengamatan (observasi), dan dokumentasi.
Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Akad Murabahah pada pinjaman dana di PNM Mekaar Syariah belum memenuhi ketentuan Syariah. Didalam praktik pinjaman Dana dengan Akad murabahah tersebut yang dilakukan oleh PNM Mekaar Syariah tidak menunjukan barang sebagai objek Murabahah melainkan hanya menyediakan uang dengan adanya akad, tetapi PNM Mekaar Syariah menyediakan kuasa untuk menguasakan pembeli untuk membeli barang sendiri dengan tambahan margin sebesar 25%. Adapun jangka waktu pembayarannya selama 50 minggu dan setiap minggu nya ia harus membayar uang sebesar Rp. 50.000. jika bunganya sebesar 25% maka total pembayaran selama 50 minggu sebesar Rp. 2.500.000Dalam Hukum Islam jika pinjaman yang di syaratkan itu tidak boleh, apalagi adanya tambahan bunga atau margin seberapa pun uangnya itu termasuk kedalam riba dan riba itu hukumnya haram. Dalam proses qard Islam melarang mendatangkan keuntungan atau manfaat sekalipun bagi pihak pemberi pinjaman. Apalagi dalam kontek pinjaman yang dilakukan PNM Mekaar Syariah ini mereka mengisyaratkan tambahan margin/keuntungan sebagai jasa.
Muhammad Handriansyah - Personal Name
SKRIPSI HES 547
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 64 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...