Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TENTANG JUAL BELI MAKANAN CEPAT BASI DENGAN SISTEM PROMO KEJAR TARGET (Studi Kasus Indomaret Cikareo Kabupaten Lebak)
Proses penjualan makanan cepat basi yang terjadi di Indomaret mengalami ketidakberesan antara karyawan dan atasan atau supervisor, terjadi adanya penjualan makanan cepat basi yang tidak sesuai dengan Fiqih Muamalah pada saat mempromosikan makanan cepat basi yang ada di Indomaret tersebut. Karyawan Indomaret menjelaskan bahwa kesepakatan adanya penitipan makanan cepat basi hanya dilakukan oleh atasan dan supplier, tidak melibatkan karyawan dalam kesepakatan atau perjanjian itu, karyawan hanya bertugas untuk menjual makanan cepat basi tersebut. Kesepakatannya bahwa makanan cepat basi tersebut harus habis minimal 50% dalam jangka waktu 1-6 hari. Jika makanan cepat basi itu tidak habis sesuai dengan target, maka toko akan dinilai buruk oleh supervisor.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli makanan cepat basi yang dilakukan oleh Indomaret Cikareo Kabupaten Lebak. 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah tentang jual beli makanan dengan sistem promo kejar target terhadap makanan cepat basi.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Narasumber dari penelitian ini berjumlah 4 orang. Waktu penelitian dimulai
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan praktek jual beli makanan cepat basi di indomaret Cikareo, ada beberapa cara yang dilakukan oleh para karyawan diantaranya, setiap konsumen dating ke toko maka karyawan akan selalu menawarkan produk tersebut, karyawan terkadang memberikan potongan harga atau promo guna menarik minat konsumen, promo yang ditawarkan tentunya sudah atas izin atau ketetapan cabang. Selain itu, jika penjualan tidak mencapai target, perusahaan sudah menyediakan system return atau pengembalian barang. Akan tetapi, karena karyawan merasa takut toko tempatnya bekerja akan dinilai buruk oleh supervisor, maka karyawan sesekali melakukan keliling ke pemukiman warga atau ada juga yang membeli sendiri produk tersebut. Dalam Fiqih Muamalah, dengan tidak adanya perjanjian tertulis secara resmi antara supervisor dengan karyawan mengenai penjualan makanan cepat basi dengan system promo kejar target, hal itu menimbulkan adanya ketidakpastian (gharar).
Rahma Islamiyati - Personal Name
SKRIPSI HES 548
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...