Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM DOWN PAYMENT PADA PEMESANAN TEMPAT (Studi Kasus di Restoran Kampung Kecil Cipondoh Kota Tangerang)


Down Payment dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Al-
‘Urbun, adalah kegitan ekonomi yang kerap terjadi di masyarakat
dalam transaksi jual beli dan kredit. Praktik down payment merupakan
akad yang mengikat dimana dalam sebuah transaksi mengharuskan
pihak pembeli membayar sejumlah uang di muka kepada penjual, dari
pembayaran tersebut muncul ketentuan jika transaksi dilanjutkan maka
uang yang dibayarkan termasuk ke dalam harga jual barang, namun jika
transaksi batal dilanjutakan maka uang yang sudah dibayarkan menjadi
hangus dan menjadi milik penjual.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana
pelaksanaan sistem down payment pada pemesanan tempat di Restoran
Kampung Kecil Cipondoh Kota Tangerang? 2. Bagaimana pandangan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem down payment pada
pemesanan tempat di Restoran Kampung Kecil Cipondoh Kota
Tangerang?
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan bagaimana
pelaksanaan sistem down payment pada pemesanan tempat di Restoran
Kampung Kecil Cipondoh Kota Tangerang, untuk menganalisa
bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem down
payment pada pemesanan tempat di Restoran Kampung Kecil.
Penelitian dilakukan di Restoran Kampung Kecil Cipondoh
Kota Tangerang yang terletak di Kelurahan Neroktog, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang, dengan jenis penelitian kualitatif, data yang
diperoleh dari penelitian ini adalah data lapangan dan kepustakaan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pemesanan tempat di
Restoran Kampung Kecil Cipondoh Kota Tangerang berlaku dua
bentuk pembayaran down payment, yakni pembayaran down payment
sebanyak 50% di hari biasa dan pembayaran down payment senilai
Rp30.000,00 per orang di bulan Ramadhan. Para ulama berbeda
pendapat, jumhur ulama melarang sedangkan Imam Ahmad
membolehkannya. Berdasarkan hemat penulis, akad ‘urbun di Restoran
Kampung kecil dibolehkan mengikuti pendapat Syaikh Wahbah AzZuhaili yang membenarkan pendapat Imam Ahmad. Sesuai dengan
dalil ‘urf, perbuatan sahahabat, ‘urbun bukan merupakan perbuatan
memakan harta manusia secara bathil dan tidak termasuk jual beli
gharar.

Ilyas Bahtiar - Personal Name
SKRIPSI HES 536
2X6.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...