Detail Cantuman Kembali
ANALISIS SENGKETA PENOLAKAN GUGATAN PERKARA EKONOMI SYARIAH TENTANG PEMBIAYAAN INVESTASI DENGAN PRINSIP MURABAHAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 0498/Pdt.G/2019/PA.Srg)
Perkara sengketa ekonomi syariah Nomor 0498/Pdt.G/2019/PA.Srg, yang didaftarkan di Pengadilan Agama Serang diselesaikan dengan acara biasa, perkara ini melibatkan Nastoni dan Titin Diliawati sebagai Penggugat, Bank Victoria Syariah Cabang Serang sebagai Tergugat dan Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kepala Kantor Pertanahan Serang sebagai Turut Tergugat. Dengan gugatan materiil sebesar Rp. 1.500.000.000. Perkara ini berakhir dengan putusan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: a) Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; b) Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.421.000.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Kronologis Terjadinya Penolakan Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Serang Perkara Nomor 0498/Pdt.G/2019/PA.Srg? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 0498/Pdt.G/2019/PA.Srg?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk Mengetahui Kronologis Terjadinya Penolakan Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Serang Perkara Nomor 0498/Pdt.G/2019/PA.Srg. 2) Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 0498/Pdt.G/2019/PA.Srg.
Untuk melakukan penelitian dan mencari data pada skripsi ini, Penulis menggunakan pendekatan Normatif. Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan pustaka sebagai sumber data utama yang meliputi putusan, penelitian-penelitan, buku-buku, skripsi-skripsi terdahulu, dan karya ilmiah lain yang masih ada kaitannya dengan penelitian yang dibahas, yang diharapkan mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan teraktual. Adapun cara menghimpun datanya adalah dari sumber-sumber Pustaka, observasi, wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Serang.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1) Analisis Kronologis Terjadinya Penolakan Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Serang Perkara Nomor 0498/Pdt.G/2019/PA.Srg, jika melihat dari proses penyelesaiannya, perkara ini termasuk perkara gugatan dengan acara biasa. Dengan melihat mulai dari Penggugat tidak terdiri hanya satu, disertai Turut Tergugat, Nilai gugatan Materiil diatas Rp. 500 jt, Hakim Majelis, serta waktu penyelesaian perkara. Keputusan Majelis dalam menolak gugatan para Penggugat ini sudah benar, hal ini disebabkan Para Penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya atau gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak terbukti. 2) Mengenai dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara adalah Al-Qur’an, Hadist, Heirziene Inlandsch Reglement (HIR), Burger Wetboek vooor Indonesie (BW), serta Pendapat Ulama, maka dengan dasar hukum tersebut putusan yang digunakan hakim dalam Peradilan Agama Serang sudah sesuai dengan sumber hukum formil dan materiil Peradilan Agama.
Agung Pangestu - Personal Name
SKRIPSI HES 535
2x6.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...