<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25033">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP 
REKAYASA NIKAH TAHLIL
(Studi Kasus di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Sartiah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 113 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan pada hakikatnya bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang 
saakinah mawadah warahmah dan harus tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) agar 
diakui oleh Negara, namun pernikahan tahlil ini tidak tercatat di Kantor Urusan 
Agama (nikah siri) dan hanya dilakukan dengan niat menceraikannya setelah 
melakukan hubungan biologis dengannya juga tidak di niatkan untuk membentuk 
keluarga yang kekal.
Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana praktik rekayasa nikah tahlil di 
Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang ? Dan 2). Bagaimana rekayasa nikah 
tahlil ditinjau dari Hukum Islam ?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik nikah 
tahlil yang direkayasa di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang, dan 2). Untuk 
mengetahui bagaimana rekayasa nikah tahlil di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. 
Pandeglang ditinjau dari Hukum Islam.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yang 
sumber datanya diambil dari data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data 
diambil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisis data yang 
telah di himpun, penulis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, 1). Di Desa Cikadu ini ada orang yang bersedia 
menjadi muhallil atau mentahlil wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dan 
wanita yang ditahlil tersebut tidak hanya dari Desa Cikadu saja melainkan dari 
Kecamatan lain. Kasus perceraian di Desa Cikadu mungkin hampir sama dengan 
daerah lainnya, ketidakharmonisan antara suami dan istri biasanya disebabkan oleh 
beberapa faktor seperti: suami yang berselingkuh, istri yang terlalu curiga dan 
cemburu kepada suaminya, dan hal lain yang menyebabkan terjadinya pertengkaran 
antara keduanya sehingga sang suami menjatuhkan talak. Pernikahan tahlil yang 
dilakukan di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang sebagian besar dilakukan 
dengan pernikahan siri, dengan maksud hanya untuk memenuhi syarat rujuk antara 
mantan suami dan mantan istri. Praktek pernikahan tahlil mengandung muatan 
paksaan, bayaran, kesepakatan, batasan waktu, dan kembalinya mantan suami dari 
pernikahan istri yang sudah diselang tanpa menunggu sampai masa iddahnya habis, 
bahkan muhallil dijadikan sebagai profesi oleh beberapa laki-laki di wilayah ini, 2). 
Nikah tahlil hukumnya sah jika dilakukan sesuai syari’at (rukun dan syaratnya 
terpenuhi/tidak ada rekayasa) akan tetapi nikah tahlil yang dilakukan di Desa Cikadu 
Kec. Cibitung Kab. Pandeglang mengandung unsur rekayasa yang bertentangan 
dengan hukum Islam dan nikah tahlil yang direkayasa juga bertentangan dengan 
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 1 yaitu 
perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan 
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dipertegas juga pada pasal 2 
Kompilasi Hukum Islam “perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan 
ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.</note>
<subject authority=""><topic>REKAYASA NIKAH TAHLIL</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 345</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 345</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 345</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25033</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 15:34:53</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 15:35:28</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>