<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25030">
<titleInfo>
<title>EFEKTIVITAS SERTIFIKASI TANAH 
WAKAF MENURUT UNDANG–UNDANG 
NOMOR 41 TAHUN 2004
(STUDI DI KECAMATAN CIRUAS)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rizki Firdaus</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 117 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Efektivitas adalah sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Bisa 
juga diartikan sesuatu yang ada efeknya. pengaruh efektivitas dalam 
sertifikasi tanah wakaf sebagai penunjang tujuan. Dengan teori efektifitas
diharapkan mampu menganalisis apakah terjadi ketimpangan dalam 
sertifikasi tanah wakaf atau kurangnya peran sarana dan fasilitas dalam 
pemberlakuan peraturan tersebut.
Sertifikasi adalah proses atau prosedur dari serangkaian proses yang 
merujuk pada kejadian atau peristiwa hingga seseorang atau lembaga 
mendapatkan sertifikat atau piagam, sedangkan sertifikat yaitu salinan atau 
bukti bahwa seseorang telah mengikuti kegiatan atau pelatihan.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Berapa besar aset 
wakaf di Kecamatan Ciruas? 2) Bagaimana pelaksanaan pencatatan 
sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Ciruas? 3) Apa faktor 
penghambat sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Ciruas? 
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui seberapa besar 
aset wakaf di Kecamatan Ciruas. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan 
sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Ciruas. 3) Untuk mengetahui 
faktor penghambat sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Ciruas.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode 
deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menghasilan data deskriptif berupa 
data-data tertulis atau kata-kata lisan dari orang-orang, data yang 
dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan 
teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis data dengan cara 
mencari dan menyusun secara sistematis datayang di peroleh dari hasil 
wawancara dan catatan lapangan.
Kesimpulan dari penelitian ini: 1). Aset wakaf di Kecamatan Ciruas 
diantaranya masjid sebesar 57 (43.77%), Sekolah 14 (10.73%), Mushola, 36 
(28.00%), Makam, 6 (4.39%), Pesantren 5 (3.93%), sosial lainya 12 
(9.19%). 2). dari keseluruhan aset wakaf di KUA kecamatan Ciruas, masih 
banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dari jumlah tanah wakaf yg 
ada di Kecamatan Ciruas sebanyak 329 dengan luas 49,21 Ha, hanya 130 
dengan luas tanah 19,96 Ha yg bersertifikat, sedangkan yang belum 
bersertifikat berjumlah 199 dan luas tanah 29,25 Ha. 3). Faktor penghambat 
sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Ciruas terjadi karena masih adanya 
sikap masyarakat yang menganggap pencatatan atau sertifikasi wakaf tidak 
penting. kurangnya rasa kepemilikan (milik umum), sehingga nazhir hanya 
mengurus sekedarnya saja terhadap tanah wakaf tersebut. Faktor lainnya 
yang menyebabkan beberapa masyarakat tidak berhasil dalam mengurus 
sertifikat karena masih banyak yang belum memahami mengenai tata cara 
dan persyaratan dalam pengajuan ke BPN. kurangnya pengetahuan dari 
masyarakat akan pentingnya kepastian hukum benda wakaf, serta kurang 
update (pembaharuan) membuat tanah-tanah wakaf yang menyebar di 
berbagai daerah di Kecamatan Ciruas belum terrcover secara maksimal.</note>
<subject authority=""><topic>SERTIFIKASI TANAH WAKAF</topic></subject>
<classification>2x4.252</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 346</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 346</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 346</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25030</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 14:57:46</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 14:58:11</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>