<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25029">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM 
POSITIF TERHADAP ADOPSI ANAK 
(STUDI KASUS DI DESA TALAGASARI, CIKUPA)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhamad Bacharuddin Yusuf</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 115 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Adopsi anak di Indonesia secara resmi yaitu dilakukan melalui 
penetapan pengadilan, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. 
Dalam hukum Islam adopsi anak dilakukan dengan tidak menasabkan anak 
angkat kepada orang tua angkatnya. Lantas bagaimana adopsi anak yang 
terjadi pada masyarakat Desa Talagasari?. 
Rumusan masalah yang dibahas adalah 1.) Bagaimana praktik 
adopsi anak yang dianut oleh masyarakat Desa Talagasari? 2.) Bagaimana 
pandangan hukum Islam dan hukum Positif tentang adopsi anak yang di 
anut masyarakat Desa Talagasari ?
Tujuan penelitian ini adalah 1.) Untuk menegetahui praktik
pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat Desa Talagasari apakah 
sudah sesuai dengan hukum Islam atau hukum positif. 2.) Untuk 
membandingkan perbedaan dan persamaan adopsi anak menurut hukum 
positif dan hukum Islam sebagai edukasi masyarakat setempat.
Metodologi penelitian ini adalah adalah normatif-empiris 
merupakan suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan 
pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan 
norma hukum. Pendekatannya meliputi, pendekatan perundang-undangan, 
sejarah hukum, perbandingan hukum, dan pendekatan kasus. Kemudian 
digabungkan dengan pendekatan yang sering digunakan dalam penelitian 
hukum empiris, meliputi: pendekatan sosiologis, antropologis, dan 
pendekatan psikologi hukum. 
Kesimpulan penelitian ini adalah Pengangkatan anak yang 
dilakukan masyarakat Desa Talagasari, dilakukan secara diam-diam dan 
dengan bermusyawarah antar keluarga saja. Maka adopsi anak di Desa 
Talagasari adalah benar dan sah secara hukum islam, karena dalam 
pelaksanaannya masyarakat Desa Talagsari telah melakuannya seperti 
yang telah di atur dalam hukum islam, Di Desa Talagasari pengangkatan 
anak tidak dilakukan dengan penetapan pengadilan, tidak sejalan 
sebagaimana telah di atur dalam UU No. 23 Tahun 2022, PP No 54 Tahun 
2007 dan Permensos NO. 110 / HUK /2009. maka menurut hukum Positif 
adalah cacat hukum. Maka dari itu pengangkatan anak di Desa Talagasari 
adalah salah atau Cacat Hukum yang apabila ditinjau melalui hukum 
Positif Indonsia. Karena menurut hukum positif Indonesia pengangkatan 
anak haruslah berjalan sesuai rangkaian ketentuan hukum yang berlaku di 
Indonesia.</note>
<subject authority=""><topic>ADOPSI ANAK</topic></subject>
<classification>362</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 342</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 342</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 342</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25029</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 14:49:06</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 14:49:25</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>