<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25028">
<titleInfo>
<title>ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM 
MENETAPKAN PERKARA DISPENSASI NIKAH
PASCA DITETAPKANNYA UU NO.16 TAHUN 2019
PASAL 7 AYAT (1)
(STUDI DI PENGADILAN AGAMA SERANG)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Haerul Hakiki</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Di Indonesia adanya peraturan yang diperbaharui mengenai batasan 
minimal untuk melakukan pernikahan. Hal tersebut tercantum dalam 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dimana pembaharuan 
tersebut tertera dalam pasal 7 ayat (1) yang pada awal kententuannya 
“perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 
(sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) 
tahun”, menjadi “perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita 
sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Disebabkan dari hal ini 
banyak calon mempelai yang ingin menikah mengajukan keringanan atau 
dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat pasca ditetapkannya 
pembaharuan Undang-Undang tersebut, salah satunya adalah Pengadilan 
Agama Serang. 
Rumusan masalah penelitiannya adalah Bagaimana parameter yang 
digunakan untuk mengukur kedewasaan dan batas usia perkawinan, 2 
Bagaimana dampak yang di timbulkan jika melangsungkan pernikahan 
dibawah umur, 3 Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan 
perkara dispensasi nikah pasca ditetapkannya UU No.16 Tahun 2019.
Tujuan penelitiannya adalah Untuk mengetahui parameter yang 
digunakan untuk mengukur kedewasaan dan batas usia kawin di Indonesia, 
untuk mengetahui penyebab dan dampak apa saja yang di timbulkan jika 
tetap ingin memaksakan pernikahan dibawah umur, untuk mengetahui 
pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah pasca 
distetapkannya UU No.16 tahun 2019.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian deskriptifkualitatif yang bersifat lapangan (Field Reasearch), serta lokasi 
penelitiannya yaitu di Pengadilan Agama Serang. Sedangkan bahan hukum 
primer yang digunakan adalah hasil dari analisis terhadap data-data yang 
dilakukan, serta hasil dari wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama 
Serang.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, 1. Parameter yang digunakan 
untuk mengukur kedewasaan di Indonesia yaitu Undang-undang No,16 
tahun 2019,pasal 7 ayat(1), pasal 6 ayat(2), pasal 47 ayat(1), pasal 50 
ayat(1) dan. pasal 16 Kompilasi Hukum Islam. 2. Penyebab dan dampak 
yang ditimbulkan ialah kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang 
berhubungan layaknya suami istri, hamil diluar nikah, pihak pria telah 
memiliki penghasilan tetap. 3. Analisis penulis menunjukan bahwa hakim 
menggunakan prinsip maslahah mursalah dalam menetapkan perkara 
dispensasi dengan cara menghindari kemudharatan yang lebih besar harus 
dilakukan dari pada menarik kemaslahatan, serta Pengadilan Agama Serang 
Melakukan kerjasama dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan 
Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) dan Dinas Kesehatan 
sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.</note>
<subject authority=""><topic>DISPENSASI NIKAH</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 335</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 335</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 335</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25028</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 14:37:02</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-11-15 14:37:21</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>