Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP HAK HADHANAH ANAK PADA ORANG TUA BEDA AGAMA (Studi Kasus di Poris Plawad Indah Kota Tangerang)
Dalam Islam anak-anak mendapatkan perlakuan yang istimewa.
Dihadapan Allah mereka belum terkena taklif (beban hukum), dan
orang tua diberikan kewajiban memperlakukan mereka dengan kasih
sayang, memberikan pendidikan yang benar, memperkenalkan agama
sejak dini, tetapi tidak semua orang tua mempunyai keyakinan yang
sama, Tentu saja orang tua yang beda agama akan mengakibatkan
perbedaan dalam pemeliharaan dan pendidikan anaknya, khususnya
dalam pendidikan agama anaknya. Perebutan antara suami dan istri
akan memberikan efek pendidikan yang buruk tehadap anaknya.
Rumusan masalah penelitian ini adalah: faktor-faktor terjadinya
hak hadhanah anak pada orang tua beda agama, Bagaimana pandangan
hukum Islam dan Positif terhadap hak hadhanah anak pada orang tua
beda agama.
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa saja faktorfaktor
terjadinya hak hadhanah anak pada orang tua beda
agama.Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan positif terhadap
hak hadhanah anak pada orang tua beda agama.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research)
dengan jenis kualitatif, Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu
dengan cara membaca, dan mengutip dari buku-buku yang dijadikan
sebagai rujukan, atau pun dari sumber lain yang berkaitan dengan
pembahasan yang dianalisis.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasarkan paparan hasil
analisis penelitian : faktor-faktor terjadinya hak hadhanah anak pada
orang tua beda agama yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad
dan memeluk agama selain agama Islam,apabila terjadinya perceraian
dalam pasangan beda agama, Menurut hukum Islam, berdasarkan
penelusuran pendapat-pendapat para ulama fiqh, Non muslim tidak
berhak menjalankan Hadhanah Yaitu dari kalangan Syafi’iyah dan
hanabilah mensyaratkan yang menjalankan hadhanah harus beragama
Islam. Dalam hukum positif Menurut Kompilasi Hukum Islam
sebagaimana bunyi dari pasal 156 poin d. Pemeliharaan anak yang
belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Tetapi terdapat pengecualian pada pasal 105 KHI apabila terbukti
bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama lain selain Islam, maka
gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut.
Akhmad Ridha Ikhwanudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 347
2x4.25
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







