Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN ELEKTRONIK MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 2019 DI TINJAU DARI FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang)


Mengingat kemajuan teknologi yang sangat cepat saat ini, masalah-masalah yang muncul terkait dunia peradilan semakin banyak sehingga diperlukan pembaharuan dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan situasi, dalam menganggapi hal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang telah menerapkan aplikasi E-Court sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya, pemanggilan dan persidangan secara online yang telah dinyatakan dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 yang berfungsi untuk memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan kepada para pencari keadilan.
Rumusan masalah penelitiannya adalah, 1. Bagaimana Mekanisme Pembuktian Terhadap Persidangan Elektronik Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. 2. Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah Terhadap Pembuktian Dalam Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang?
Tujuan penelitian adalah, 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Mekanisme Pembuktian Terhadap Persidangan Elektronik Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. 2. Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah Terhadap Pembuktian Dalam Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Peneliti terjun ke lapangan, dengan mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi dengan cara menganalisis, mencatat, menafsirkan dan melaporkan serta menarik kesimpulan dari proses penelitian tersebut.
Hasil Penelitian menunjukan 1. Mekanisme pembuktian dalam sistem persidangan elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang harus memenuhi syarat formil dan materil Syarat formil dan syarat materil. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensic Tahapan yang dilakukan pada saat melakukan Digital Forensic. Yang pertama, sinkronisasi hukum acara, yang kedua Write
iii
Protect, yang ketiga Forensic Imaging, yang keempat Veryfiying. Selain bukti elektronik dalam bentuk dokumen atau data/informasi elektronik, dalam praktik peradilan juga dilakukan tahapan pemeriksaan saksi dengan menggunakan media elektronik, yaitu mendengar keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan melalui teleconference. 2. Dalam perspektif Fiqh Siyasah konsep pembuktian harus senantiasa dikedepankan materi kebenaran (berdasarkan dengan fakta yang kongkrit dan menyakini sehingga akan melahirkan sebuah putusan yang benar serta berkeadilan yang sesuai dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat ke 105.
Dian Tri Agustin - Personal Name
SKRIPSI HTN 357
2x6.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...