Detail Cantuman Kembali
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAK ANGKET KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI OBJEK HAK ANGKET OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan UU Nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal
3 “KPK adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
bersifat independent dan bebas dari kekuasaan manapun”. Lahirnya lembaga
KPK didasri karena rendahnya kepercayaan masyarakat kepada penegakan
hukum terkait kasus korupsi, KPK lahir sebagai lembaga independent. Lalu
timbul pertanyaan bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017? Disamping itu juga akan timbul
pertanyaan apakah DPR berwenang melakukan hak angket terhadap KPK?
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017? 2)
Apakah DPR berwenang melakukan hak angket terhadap KPK?
Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui kedudukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem kenegaraan di Indonesia pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. 2) Kewenangan
DPR dalam melakukan hak angket terhadap KPK.
Jenis penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hukum normatif
yaitu meneliti hukum dari persefektif internal dengan objek penelitiannya
adalah norma hukum Sumber hukum yang dikaji dalam tulisan ini
menggunakan berbagai cara dengan cara mengumpulkan sumber-sumber yang
berkenaan dengan tujuan penulisan ini dengan menggunakan bahan hukum
primer ataupun sekunder dalam pemecahan masalah.
Kesimpulan dari Penelitian ini adalah: Komisi Pemberantasan Korupsi
merupakan lembaga Independen tidak termasuk kedalam lembaga manapun
baik eksekutif sekalipun namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menjadikan KPK sebagai bagian dari
Lembaga eksekutif. Dengan demikian DPR dapat melakukan intervensi
dengan melakukan angket terhadap KPK.
Imam Buchori - Personal Name
SKRIPSI HTN 351
347
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 71 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







