<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24980">
<titleInfo>
<title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMIS ANAK 
YANG TERJERAT RAZIA DITINJAU DARI 
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 
TAHUN 2015 PASAL 32 AYAT 1 TENTANG KOTA 
LAYAK ANAK.
(Studi Kasus Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SAEPUDIN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Anak merupakan generasi penerus bangsa serta calon pengganti pemimpin
bangsa, Memimpikan masa depan yang baik, tentunya anak-anak 
membutuhkan perhatian yang lebih, mulai diberikannya fasilitas pendidikan,
hidup yang aman, lingkungan sosial yang baik, berpartisipasi secara wajar 
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan 
dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui Peraturan Daerah Kota Serang nomor 
6 tahun 2015 pasal 32 ayat 1 tentang kota layak anak, semestinya semua 
kebutuhan anak bisa terpenuhi sesuai haknya, namun pada kenyataannya 
hingga saat ini masih banyak anak-anak yang terlantar dan bahkan menjadi 
pengemis. Hal ini menandakan masih minimnya perlindungan yang di lakukan 
terhadap anak. Apabila fenomena ini terus menimpa kaum anak, bukan tidak 
mungkin ketika mereka mencapai usia dewasa, mereka akan menjadi orang 
yang mempunyai perilaku menyimpang. Inilah yang disebut anak rawan, yakni 
anak yang sangat rentan diperlakukan salah.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Faktor apasajakah yang 
menyebabkan anak menjadi pengemis, 2) Faktor apasajakah yang menghambat 
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengemis anak, 3) 
Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengemis anak menurut Hukum 
Positif dan Hukum Islam.
Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor apasajakah 
yang menyebabkan anak menjadi pengemis, 2) Untuk mengetahui faktor 
apasajakah yang menghambat pemerintah dalam memberikan perlindungan 
hukum bagi pengemis anak, 3) Untuk mengetahui bagaimana bentuk 
perlindungan hukum bagi pengemis anak menurut hukum Positif dan hukum 
Islam.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian 
kualitatif, dengan mengumpulkan data-data akurat yang berhubungan dengan 
penelitian ini. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dengan 
beberapa responden yang terkait. Wawancara ini di lakukan dengan Dinas 
Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan pengemis anak di Kota Serang.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Yang menyebabkan 
anak menjadi pengemis yaitu kurangnya perhatian dari orangtua, rendahnya 
pendidikan, pengaruh lingkungan, disuruh orangtuanya, putusnya sekolah, 
adapula yang mengemis tanpa sepengetahuan orangtua. 2) Perlindungan anak 
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang nomor 6 tahun 2015 pasal 32 ayat 
1 tentang Kota Layak Anak belum maksimal atau tidak berjalan dengan baik, 
disebabkan karena faktor kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang,
kurangnya sumber daya manusia yang ahli dibidangnya, serta proses 
koordinasi yang lama antara dinas terkait. 3) Bentuk perlindungan hukum bagi 
anak yang terjerat razia yaitu diberinya perlindungan terhadap mereka yang 
mengemis akibat eksploitasi orangtua, diberkannya pengasuhan, pengawasan, 
pendampingan dan rehabilitasi. Dalam melakukan perlindungan berupa 
pengasuhan, pengawasan, serta rehabilitasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial 
Kota Serang dan bekerjasama dengan LKS.</note>
<subject authority=""><topic>PERATURAN DAERAH</topic></subject>
<classification>348</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 349</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 349</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 349</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24980</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-11-11 09:07:35</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-11-11 09:07:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>