Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI PASAL 18 NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN DESA DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (Studi di Desa Sindangwangi, Kecamatan. Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten)
Implementasi pembangunan desa pasal 18 No. 6 Tahun 2014 Tentang
Desa dilakukan oleh pemerintah desa. Kepala desa memiliki tugas dan tanggung
jawab yang harus dilaksanakan. Karena memiliki peran sebagai ujung tombak
atas pembangunan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa. Dalam pasal
1 ayat (8) pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Secara
pelaksanaan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undangundang tersebut. Kepala desa wajib melibatkan, menampung aspirasi dari
masyarakat desa. Akan tetapi ketika praktiknya kurang responsif terhadap
aspirasi masyarakat sehingga kurang mendapat dukungan secara luas.
Rumusan masalah penelitian adalah: 1. Bagaimana Implementasi
Pembangunan Desa Dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pada
Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten?
2. Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kinerja Kepala Desa dalam
Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang
Kabupaten Lebak Provinsi Banten?. Bertujuan untuk menganalisis terhadap
Implementasi Pembangunan Desa Dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Pada Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak,
Provinsi Banten. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tinjauan
Fiqh Siyasah Terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan
di Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi
Banten.
Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif empiris atau kualitatif
yang bersifat lapangan dengan menelaah tentang Implementasi Pasal 18 Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa Ditinjau Dari Fiqh Siyasah. Sumber
data penelitian menggunakan data primer baik melalui hasil wawancara,
observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen resmi yang kemudian diolah
oleh penulis.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa implementasi pasal 18 Nomor 6
Tahun 2014 tentang pembangunan desa di Desa Sindangwangi tidak berjalan
dengan efektif, terbukti dengan berbagai pembangunan yang belum dilakukan.
Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Pelaksanaan
Pembangunan Di Desa Sindangwangi, menyatakan bahwa tidak tegas, kurang
adil, kurang wawasan, tidak menyampaikan informasi dan tidak amanah, maka
kinerja kepala desa tidak sesuai kaidah Fiqh Siyasah dan tidak sesuai dengan
sifat Nabi.
Rita Purnamasari - Personal Name
SKRIPSI HTN 347
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...