<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24782">
<titleInfo>
<title>Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak 
Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kampung Muntil Kelurahan Cikulur 
Kecamatan Serang Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Lia Herlina</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri 
dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus 
keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga. Struktur keluarga yang ideal adalah keluarga yang 
di dalamnya terdiri atas suami sebagai kepala rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga dan anakanak sebagai anggota keluarga. Kehadiran seorang atau beberapa anak di tengah-tengah keluarga 
merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tujuan suatu perkawinan yang ingin membentuk rumah 
tangga dalam keluarga Bahagia. Dengan hadirnya anak, maka suasana keluarga dalam rumah tangga 
terasa senang dan Bahagia yang dapat menambah semangat kerja dan membangun keluarga.
Anak merupakan keturunan yang Amanah sekaligus juga sebagai anugrah dari Allah swt, 
yang harus dijaga dan dipelihara karena didalam dirinya terdapat hak-hak, harkat dan martabat sebagai 
manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak merupakan makhluk lemah dan tidak berdaya, yang 
memerlukan kasih sayang dan perhatian. Namun didalam prakteknya di masyarakat tidak sedikit anak 
yang tidak atau kurang mendapat perhatian sebagaimana mestinya dari keluarga dan sekelilingnya. 
Sekalipun anak berada dalam asuhan orang tuanya tidak sedikit anak yang terlantar atau ditelantarkan, 
dieksplotasi, bahkan dilecehkan.
Kekerasan dalam keluarga merupakan siksaan emosional, fisik dan seksual yang dilakukan 
secara sadar, sengaja, atau kasar dan diarahkan kepada anggota keluarga atau rumah tangga. 
Kekerasan emosional atau kekerasan verbal, misalnya dilakukan dalam membentuk memarahi, 
mengomel, membentak dan memaki anak dengan cara berlebihan dan merendahkan martabat anak, 
termasuk mengeluarkan kata-kata yang tidak patut didengar oleh anak. Adapun kekerasan fisik, bisa 
meliputi pemukulan dengan benda tumpul maupun benda keras, menendang, menampar, menjewer, 
menyundut dengan api rokok dan menempelkan setrika pada tubuh serta membenturkan kepala anak 
ke tembok. Sementara itu, kekerasan seksual bisa dilakukan dalam bentuk perkosaan, pemaksaan 
seksual, pelecehan seksual dan incest (hubungan seksual yang terjadi di antara anggota kerabat dekat 
atau keluarga).
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk kekerasan orang tua 
terhadap anak? 2) Bagaimanakah pandangan hukum Islam dan hukum positif dalam kekerasan orang 
tua terhadap anak?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bentuk kekerasan orang tua terhadap 
anak. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif.
Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif jenis lapangan, karena sumber-sumber data 
yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini beberapa orang informan yang memberi informasi 
langsung melalui wawancara, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian 
dianalisis dengan metode deskriptif. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis 
sehingga mudah dipahami dan disimpulkan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: kekerasan orang tua terhadap anak Hukum Islam dan 
hukum positif sama-sama memandang bahwa persoalan penanganan dan perlindungan terhadap anak 
sebagai persoalan yang urgen untuk diperhatikan dengan seksama; Hukum Islam dan hukum positif 
memiliki perbedaan dalam beberapa bidang yang meliputi definisi istilah “anak”, kekerasan terhadap 
anak, hukuman fisik dan psikis terhadap anak, dan tindakan terhadap pelaku kekerasan. Hukum positif 
menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah suatu delik pidana, namun hukum 
Islam memandang bahwa kekerasan terhadap anak tidak selamanya merupakan suatu bentuk delik. 
Hukum Islam menitikberatkan konteks terjadinya kekerasan fisik maupun psikis, disamping 
memperhatikan tekstual yang ada dalam nash ayat Alqur’an dan hadits.</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 330</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 330</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 330</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24782</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-25 10:22:22</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-25 10:22:46</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>