<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24772">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam 
Perjanjian Larangan Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota Porli</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Reta Kartika Suparta</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvi + 125 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Perkawinan merupakan hubungan yang terjalin antara suami istri dengan ikatan 
hukum Islam dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan seperti mahar, 
dua saksi yang adil dan disahkan dengan ijab dan qabul. Islam sangat tidak menganjurkan 
pemeluknya untuk menunda pernikahan, akan tetapi di lain sisi terdapat hal-hal yang 
memungkinkan dapat menunda pernikahan karena pendidikan maupun pekerjaan. Dalam 
Islam tidak memperbolehkan seseorang menunda pernikahan dengan alasan yang tidak 
jelas akan tetapi jika menunda pernikahan untuk pendidikan maupun pekerjaan 
diperbolehkan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah 1. 
Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Larangan Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota 
Polri Di Polda Banten? 2. Apakah Sanksi Yang Dikenakan Terhadap Pelanggaran Atas 
Peraturan? 3. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Perjanjian Larangan Menikah 
Pada Masa Pengabdian Anggota Polri Di Polda Banten?
Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Larangan 
Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota Polri Di Polda Banten. 2. Untuk mengetahui 
Sanksi Apakah Yang Dikenakan Terhadap Pelanggaran Atas Peraturan Tersebut. 3. Untuk 
mengetahui Pandangan Hukum Islam Tentang Perjanjian Larangan Menikah Pada Masa 
Pengabdian Anggota Polri Di Polda Banten.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian jenis kualitatif yang bersifat 
lapangan (field research). Dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara, observasi, 
dan observasi. Data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisis 
deskriptif secara induktif sesuai dengan tinjauan Hukum Islam Larangan Menikah.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, Perjanjian 
Larangan Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota Polri setelah dilantik dalam Kode Etik 
PERKAP No. 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan 
Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang apabila 
dilanggar akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan. Dapat disimpulkan dalam dua 
persfektif yang pertama diperbolehkan dan dilarang. Persfektif yang pertama ditinjau dari 
hukum Islam diperbolehkan, karena ada hal yang memang harus menunda pernikahan 
tersebut karena suatu hal yang mendesak, Islam akan memperbolehkannya. Pada umumnya 
hukum menunda pernikahan dalam Islam sendiri tidak dosa. Seperti seseorang yang sedang 
menempuh jenjang pendidikan, bekerja, atau mempersiapkan kebutuhan materi maka 
hukumnya menjadi mandub dan mubah. Persfektif selanjutnya Islam melarang menunda 
pernikahan bagi seseorang yang sudah mampu dalam segi finansial namun ia menunda 
pernikahan dengan alasan yang tidak jelas, karena dalam Islam ditakuti mendekati kepada 
perzinahan maka dilaranglah menunda pernikahan. Jadi dari hasil observasi ini 
diperbolehkan karena menunda pernikahan di sini menunda pernikahan karena pendidikan, 
setelah dilantik menjadi anggota Polri harus menaati peraturan tersebuat yang sudah 
disepakati sebelum mendaftar menjadi anggota Polri.</note>
<subject authority=""><topic>Hukum Islam, Larangan Menikah, Pengabdian Anggota </topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 331</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 331</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 331</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24772</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-24 13:39:16</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-24 13:41:30</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>