Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Prodeo Bagi Masyarakat Kurang Mampu Oleh Posbakum Persfektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang)
Bantuan hukum sebagai bagian penting dalam pemberian akses terhadap keadilan
(access to justice) menjadi topic yang sangat popular hal ini tidak hanya menjadi topik
dan isu nasional namun juga menjadi isu yang hangat didunia saat ini, Bantuan hukum
yang diberikan bukan hanya kepada masyarakat yang kurang mampu karena keterbatasan
ekonomi namun juga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai proses peradilan
sehingga membutuhkan bantuan Advokat untuk memberi masukan atau advis Hukum,
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memiliki fungsi Public Service yaitu berfungsi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimanakah Implementasi Pos Bantuan
Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 2. Apa faktor penghambat pelaksanaan
Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 3. Bagaimana Persfektif
Fiqh Siyasah Terhadap Perma No. 1 tahun 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara
Serang.
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui Implementasi Pos Bantuan
Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 2. Untuk mengetahui hambatan dalam
Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 3. Untuk
mengetahui Persfektif Fiqh Siyasah terhadap Perma No.1 tahun 2014 di Pengdilan Tata
Usaha Negara Serang.
Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif. Peneliti terjun langsung kelapangan, dengan mempelajari suatu
proses atau penemuan yang terjadi dengan cara menganalisis, mencatat, menafsirkan, dan
melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses penelitian tersebut. Yakni
dalam hal ini objek penelitianya adalah Pos Bantuan Hukum di Pengadilan tata usaha
Negara serang.
Hasil penelitian menunjukan, 1. Implementasi Pos Bantuan Hukum di
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sudah sesuai peraturan yang ada namun, secara
pelaksanaanya belum berjalan maksimal, kebijakan program Pos bantuan hukum sangat
membantu masyarakat kurang mampu dalam proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha
Negara Serang dan menjadi tempat untuk masyarakat meminta konsultasi hukum
mengenai permasalahan serta menjamin masyarakat dalam memenuhi hak bagi penerima
bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan yang baik, 2. Faktor-faktor
penghambat pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yakni
rendahnya kasus yang masuk dalam Posbakum dikarenakan beberpa faktor hambatan
yaitu: kurangnya soisalisasi kepada masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat, serta
kurangnya kemauan masyarakat dalam memenuhi persyaratan-persyaratan, 3. Dalam
Perspektif Fiqh Siyasah Konsep peradilan Islam telah terbentuk pemikiran pemberian
bantuan hukum yang disebut Tradisi Hakam di masa Nabi Muhamad SAW dan Lembaga
Al-Qadha, wilayatul Al-Mudzalim (Muzzalim) dan wilyatul Al-Muhtasib (Hisbah) pada
masa khulafau Al-rasyidin/khalifah yang diberikan kepada pencari keadilan dalam
pemenuhan hak-hak rakyat termasuk di dalam konsep bantuan hukum, maka dari itu
adanya kebijakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) merupakan salah satu bentuk
perwujudan keadilan dalam berbuat kebaikan dan tolong-menolong antar sesama manusia
agar tercapainya peradilan yang adil dan independen.
Irgi Maulana Putra - Personal Name
SKRIPSI HTN 345
2x4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...