<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24769">
<titleInfo>
<title>Implementasi 
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Prodeo Bagi Masyarakat 
Kurang Mampu Oleh Posbakum Persfektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Pengadilan 
Tata Usaha Negara Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Irgi Maulana Putra</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 110 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Bantuan hukum sebagai bagian penting dalam pemberian akses terhadap keadilan 
(access to justice) menjadi topic yang sangat popular hal ini tidak hanya menjadi topik 
dan isu nasional namun juga menjadi isu yang hangat didunia saat ini, Bantuan hukum 
yang diberikan bukan hanya kepada masyarakat yang kurang mampu karena keterbatasan 
ekonomi namun juga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai proses peradilan 
sehingga membutuhkan bantuan Advokat untuk memberi masukan atau advis Hukum, 
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memiliki fungsi Public Service yaitu berfungsi untuk 
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimanakah Implementasi Pos Bantuan 
Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 2. Apa faktor penghambat pelaksanaan 
Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 3. Bagaimana Persfektif 
Fiqh Siyasah Terhadap Perma No. 1 tahun 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara 
Serang.
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui Implementasi Pos Bantuan 
Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 2. Untuk mengetahui hambatan dalam 
Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, 3. Untuk 
mengetahui Persfektif Fiqh Siyasah terhadap Perma No.1 tahun 2014 di Pengdilan Tata 
Usaha Negara Serang.
Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan 
penelitian kualitatif. Peneliti terjun langsung kelapangan, dengan mempelajari suatu 
proses atau penemuan yang terjadi dengan cara menganalisis, mencatat, menafsirkan, dan 
melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses penelitian tersebut. Yakni 
dalam hal ini objek penelitianya adalah Pos Bantuan Hukum di Pengadilan tata usaha 
Negara serang.
Hasil penelitian menunjukan, 1. Implementasi Pos Bantuan Hukum di 
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sudah sesuai peraturan yang ada namun, secara 
pelaksanaanya belum berjalan maksimal, kebijakan program Pos bantuan hukum sangat 
membantu masyarakat kurang mampu dalam proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha 
Negara Serang dan menjadi tempat untuk masyarakat meminta konsultasi hukum 
mengenai permasalahan serta menjamin masyarakat dalam memenuhi hak bagi penerima 
bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan yang baik, 2. Faktor-faktor 
penghambat pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yakni 
rendahnya kasus yang masuk dalam Posbakum dikarenakan beberpa faktor hambatan 
yaitu: kurangnya soisalisasi kepada masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat, serta 
kurangnya kemauan masyarakat dalam memenuhi persyaratan-persyaratan, 3. Dalam 
Perspektif Fiqh Siyasah Konsep peradilan Islam telah terbentuk pemikiran pemberian 
bantuan hukum yang disebut Tradisi Hakam di masa Nabi Muhamad SAW dan Lembaga 
Al-Qadha, wilayatul Al-Mudzalim (Muzzalim) dan wilyatul Al-Muhtasib (Hisbah) pada 
masa khulafau Al-rasyidin/khalifah yang diberikan kepada pencari keadilan dalam 
pemenuhan hak-hak rakyat termasuk di dalam konsep bantuan hukum, maka dari itu 
adanya kebijakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) merupakan salah satu bentuk 
perwujudan keadilan dalam berbuat kebaikan dan tolong-menolong antar sesama manusia 
agar tercapainya peradilan yang adil dan independen.</note>
<subject authority=""><topic>mahkamah agung, masyarakat, posbakum, fiqih siyasa</topic></subject>
<classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 345</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 345</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 345</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24769</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-24 10:51:53</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-24 10:54:02</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>