Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Studi Atas Pengelolaan Keuangan Partai Politik)
Sistem demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa adanya partai politik.
sebagai organisasi yang mengejar kekuasaan, partai politik tentu saja membutuhkan
uang agar misinya berhasil, selanjutnya ketika sukses memegang kekuasaan, partai
politik harus tetap mengakumulasi uang agar terus bisa bertahan. Dalam sistem
politik demokratis, kebutuhan partai politik akan uang menjadi tak terhindarkan,
karena basis legitimasi kekuasaan adalah dukungan rakyat yang dicerminkan dari
hasil pemilu. Agar eksistensi partai politik tetap terjaga baik dalam masyarakat,
partai politik tentu membutuhkan dana dalam jumlah besar.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pengelolaan
Keuangan Partai Politik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011? 2. Bagaimana
Implikasi Hukum terhadap Pengelolaan Keuangan Partai Politik dalam Undangundang Nomor 2 Tahun 2011?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui
pengelolaan keuangan partai politik dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011
Tentang Partai Politik. 2. Untuk mengetahui implikasi hukum pengelolaan keuangan
partai politik dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi
pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Sumber hukum yang digunakan berupa sumber data primer yang berasal dari
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan sumber data sekunder yang berasal dari
buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu, maupun bahan hukum lainnya yang terkait
dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi
dokumen atau bahan pustaka. Dan teknik analisis data disajikan dalam bentuk
deskriptif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun
2011 yang mengatur tentang pengaturan pengelolaan keuangan partai politik masih
belum mampu menjadikan solusi. Hal ini dikarenakan kebijakan pengaturan
mengenai keuangan partai politik belum dilaksanakan secara optimal dan masih
memiliki celah dalam pelaksanaan kegiatan yang ada dalam pengaturan keuangan
maupun akibat dari desakan keadaan, dan ketergantungan partai terhadap bantuan
sumbangan masih tinggi. 2. Implikasi adanya bantuan keuangan partai politik yang
diberikan oleh negara, yang diharapkan dapat membantu keuangan partai politik
dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undangundang agar tidak terjadinya korupsi yang dilakukan oleh partai politik. Secara
umum dalam laporan keuangan partai politik harus mencakup seluruh penerimaan
partai politik dan seluruh pengeluaran yang diperoleh dari partai politik tersebut.
Adita Triakamal - Personal Name
SKRIPSI HTN 333
349
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







