<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24748">
<titleInfo>
<title>Efektivitas 
Ombudsman Terhadap Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang 
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ( Studi Kasus di Kota 
Serang ).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti Rina Agustina</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 107 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Efektivitas berarti bahwa tujuan yang telah direncanaan sebelumnya 
dapat tercapai atau dengan kata sasaran tercapai karena adanya proses 
kegiatan. Negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang berarti rakyat 
memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang 
berdampak bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Dalam hal ini warga 
negara indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama/setara untuk 
berkontribusi untuk berproses pengambilan keputusan dan memberikan 
kesempatan penuh untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses 
perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui 
perwakilan ataupun secara langsung, karena demokrasi adalah pemerintahan 
yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Berdasarkan permasalahan ini penulis merumuskan masalah antara 
lain adalah: 1. Bagaimana Pranan Ombudsman terhadap Pelayanan Publik 
menurut UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah?, 2. 
Bagaimana Pengawasan dan Pelayanan Lembaga Ombudsman Terhadap 
Pemerintah Daerah?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui 
Ombudsman terhadap Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah, 2. Untuk 
mengetahui Pengawasan Ombudsman terhadap Pelayanan Publik di 
Pemerintah Daerah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode 
kualitatif dengan jenis penelitian jenis penelitian yuridis empiris yang 
merupakan jenis penelitian hokum sosiologis dan dapat disebutkan 
penelitian secara lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku 
serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan penelitian ini adalah Ombudsman itu memiliki peranan 
untuk masalah peng-aduan masyarakat mengenai pelayanan publik. Adanya 
lembaga ombudsman untuk menciptakan pemerintahan yang baik (Good 
Governance) sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang 
baik. Ombudsman mempunyai kewenangan untuk menyampaikan saran 
kepada kepala daerah agar menjalan kan tugas dan fungsi sesuai dengan 
Perundang-undangan supaya tidak terjadi maladministrasi seperti yang 
tertera pada pasal 4 undang-undang no 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman 
bertujuan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan 
sejahtera dan untuk mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan 
yang efektif dan efesien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, 
kolusi, dan nepotisme. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga 
negara yang mempunyai kewenangan mengawa si penyelenggaraan 
pelayanan publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara dan 
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan 
BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas 
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh 
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau 
anggaran pendapatan daerah (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 
Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia). Ombudsman juga 
bertugas meerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam 
penyelenggaraan pelayanan publik</note>
<subject authority=""><topic>UNDANG-UNDANG, PELAYANAN PUBLIK, PEMERINTAH DAERAH</topic></subject>
<classification>361</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 338</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 338</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 338</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24748</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-21 10:17:09</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-21 10:17:46</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>