<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24747">
<titleInfo>
<title>Politik Hukum Dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 
2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dewi Silviyana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 85 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Terorisme merupakan kejahatan luar biasa karena menyebabkan 
terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang 
tidak berdosa. Ketentuan dalam Perppu No 1 Tahun 2002 yang selanjutnya 
ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 Tentang pemberantasan Tindak 
pidana Terorisme bisa dikatakan jauh dari kesempurnaan, karena belum 
efektifnya koordinasi antar lembaga penegak hukum sehingga menjadi 
kendala dalam melakukan pemberantasan terorisme. Terbentuknya
Undang-undang No 5 Tahun 2018 tentang terorisme adalah sebagai 
pembaharuan hukum yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum 
yang kokoh, kuat dan komprehensif dalam pemberantasan terorisme. 
Perumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai berikut: 1). 
Bagaimana politik hukum dalam penyusunan Undang-Undang No 5 Tahun 
2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme? 2). Bagaimana 
akibat hukum Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dalam Pemberantasan 
Tindak Pidana Terorisme di Indonesia?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah Untuk mengetahui 
bagaimana penyusunan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk mengetahui efektifitas 
Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Terorisme.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan 
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian yang 
digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) atau tinjauan 
pustaka. Penulisan skripsi ini menggunakan dua sumber pokok dalam 
pengumpulan data, yaitu sumber data primer berupa UU No 5 Tahun 2018 
dan sumber data sekunder yaitu jurnal, perpu, KUHAP dan undang-undang 
lain yang berkaitan dengan penulisan ini.
Hasil temuan penelitian ini adalah: 1) Bahwa politik hukum dalam 
UU No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 
adalah pembaharuan hukum yang ditunjukkan dengan adanya 
penyempurnaan dari beberapa materi yang tidak diatur dalam undangundang sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan landasan hukum 
yang kokoh, kuat dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus 
terorisme. 2) Efektifitas dalam UU ini yaitu terdapat dalam hal pencegahan 
pada Pasal 43A, penindakan dan pemberantasan yang meliputi penuntutan 
pemeriksaan dan penuntutan terdapat pada Pasal 25 serta perlindungan 
terhadap korban yang terdapat pada Pasal 35A</note>
<subject authority=""><topic>POLITIK HUKUM, UNDANG-UNDANG, PIDANA TERORISME</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 334</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 334</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 334</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24747</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-21 09:59:20</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-21 10:00:10</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>