<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24743">
<titleInfo>
<title>Formalisasi Hukum 
Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Studi Undang-Undang Tentang 
Pengelolaan Zakat)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>FAJRUL FALAH</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 166 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Hukum Islam adalah seperangkat norma atau dapat diartikan sebagai 
hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Hukum Islam sesungguhnya sudah 
berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Hukum Islam dalam 
perkembangan berikutnya dijadikan sebagai salah satu bahan dasar dari hukum 
nasional dalam bentuk hukum positif masih terdiri atas tiga unsur tersebut. 
Hanya saja prinsip pembentukannya berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Sehingga hukum Islam dapat diakomodasikan dalam 
berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh 
lembaga pemerintah dan negara, di antara produk undang-undang dan 
peraturan yang bernuansa hukum Islam, yaitu undang-undang tentang 
pengelolaan zakat. Esensi zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat 
dimanfaatkan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteran rakyat.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana proses 
pengaturan formalisasi zakat di Indonesia?, 2. Bagaimana ketentuan 
Rancangan Undang-Undang pengelolaan zakat di Parlemen?, 3. Bagaimana 
implementasi Undang-Undang pengelolaan zakat di Indonesia?.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana proses 
pengaturan formalisasi zakat di Indonesia, 2. Untuk mengetahui bagaimana 
ketentuan Rancangan Undang-Undang pengelolaan zakat di Parlemen, 3. 
Untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang pengelolaan 
zakat di Indonesia.
Penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan (library reseach), 
yang bersifat deskritif dengan pendekatan kualitatif. yaitu pada dasarnya 
menunjukan jalan pemecahan permasalahan peneliti, agar dapat membantu 
peneliti dalam berbagai keperluan. Pengumpulan data digunakan metode 
membaca, mencatat serta mengolah bahan penelitian baik dari arsip, dokumen, 
buku-buku hukum Islam yang berkaitan permasalahan yang diteliti maupun
Undang-Undang, al-Qur’an, dan akses artikel Internet.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Proses pengaturan 
pengelolaan zakat di Indonesia diwarnai dengan pergulatan yang sangat 
panjang, serta tarik ulur antara kepentingan Islamis politik dan kepentingan 
Islamis kultural dan bahkan dijadikan kepentingan kolonial penjajah dalam 
upaya mengatur pengelolaan zakat. 2. Rancangan Perundang-Undangan 
tentang Zakat yang diajukan oleh pemerintah ke parlemen (DPR RI), hanya 
saja rancangan itu tidak dilanjuti akan tetapi Lembaga yang berkenaan tentang 
pengelolaan zakat terus bertumbuh dan berkembang sehingga pada tahun 1999 
dapat dianggap sebagai waktu bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya 
warga negara muslim, di mana pada tahun itulah negara ini menerbitkan suatu 
peraturan hukum yang khusus mengatur tentang pengelolaan zakat, 3. 
Implementasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat diorientasikan untuk 
mengukuhkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara. 
Dan menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalagunaan dana zakat, 
memfasilitasi zakat nasional untuk perubahan sosial dan memberi insentif bagi 
perkembangan sektor amal, khususnya dunia zakat nasional</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM ISLAM, UNDANG-UNDANG ZAKAT</topic></subject>
<classification>2x4.14</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 332</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 332</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 332</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24743</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 15:07:41</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 15:08:33</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>