<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24740">
<titleInfo>
<title>Jual Beli 
Online dengan Sistem Dropshiping antar Marketplace Ditinjau Dari Hukum 
Islam Studi Di Imers Syndicate.</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Zikriyatul Fathonah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 76 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dropshiping merupakan suatu kegiatan jual beli yang sebelumnya telah 
dilakukan kerjasama antara dropshiper dan supplier melakukan transaksi untuk 
menghubungkan antara penjual dengan pembeli tanpa memiliki stok produk 
sebelumnya. Pada sistem jual beli ini membuat fenomena dan permasalahan 
terhadap produk yang dijual. Jual beli salam penjual harus mengetahui secara 
jelas waktu pengiriman barang kepada pembeli. Namun pada sistem jual beli ini 
harus menunggu lebih lama, karena harus dikirimkan terlebih dahulu ke alamat 
dropshiper baru akan dikirim ke pembeli. Hal ini tidak menutup kemungkinan 
bisa terbatal. Walaupun diberikan tenggang waktu maksimal 7 hari, namun 
pelayanan yang kurang baik pembeli bisa memberikan rating toko yang kurang 
baik pula sehingga dapat mendorong untuk melakukan penipuan.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian 
ini, adalah: (1) Bagaimana praktik jual beli online dengan sistem dropshiping
antar marketplace? (2) Bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli 
online dengan sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi dropshiper
dengan supplier? (3) Bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online
dengan sistem dropshiping antar marketplace
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui bagaimana praktik 
jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace (2) Untuk 
mengatahui bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan 
sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi dropshiper dengan 
supplier (3) Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual 
beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi partisipatif, 
wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya untuk pengolahan analisa data 
penulis menggunakan teori dari Milles dan Huberman yakni pengumpulan data, 
reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Praktik jual beli online
dengan sistem dropshiping antar marketplace yakni melakukan jual beli dengan 
cara menjualkan produk orang lain untuk melakukan transaksi. Sistem jual beli 
ini membolak-balik sistem pemasaran produk tersebut ke berbagai marketplace 
yang berbeda untuk media bertransaksi. (2) Hukum Islam terhadap praktik jual 
beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi ini 
menggunakan jual beli akad salam karena termasuk jual beli pesanan. Menurut 
Imam Malik transaksi ini diperbolehkan walaupun dana pembelian diawal 
masih tertahan di marketplace, dana tersebut boleh mundur beberapa hari 
sebelum penyerahan produknya. (3) Hukum Islam terhadap praktik jual beli 
online dengan sistem dropshiping antar marketplace menggunakan akad 
wakalah, karena pihak dropshiper berperan sebagai wakil dari produk supplier. 
Menurut hukum Islam sistem jual beli ini diperbolehkan jika memerhatikan 
kaidah, rukun dan syarat dari jual beli wakalah</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM ISLAM, JUAL BELI ONLINE MARKETPLACE</topic></subject>
<classification>2x4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 510</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 510</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 510</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24740</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 14:23:15</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 14:23:40</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>