Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Akad Syirkah Pada Praktik Sosis Bakar (Studi Kasus Sosis Bakar Tyson di Desa Mangunreja Kec. Puloampel Kab. Serang)


Perkembangan dalam dunia industri yang sangat beraneka
ragam dengan konsep-konsep tertentu, salah satunya yaitu konsep
waralaba yang dipakai oleh salah satu pengusaha dalam bidang pangan
yaitu Sosis Bakar. Waralaba menurut Hukum Islam merupakan suatu
sistem.pengalokasian, dimana mudhorib adalah sebagai pihak pertama
yang memberikan suatu hak kepada shohibul mal sebagai pihak kedua,
untuk mendistribusikan barang/jasa dengan menggunakan.merek, logo
dan sistem.operasi yang dimiliki mudhorib dengan perjanjian yang
telah disepakati sebelumnya. Dalam Fiqh Muamalah, perjanjian seperti
ini termasuk akad syirkah yaitu kerja sama dalam suatu usaha yang
melibatkan lebih dari dua orang, dengan laba.dan mudhorat ditanggung
bersama.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana penerapan perjanjian kerjasama yang dilakukan pada
praktik Waralaba Sosis Bakar Tyson di Desa Mangunreja Kec.
Puloampel Kab. Serang? 2. Bagaimana implementasi akad syirkah
yang digunakan pada praktik waralaba Sosis Bakar Tyson di Desa
Mangunreja Kec. Puloampel Kab. Serang?
Penelitian yang diambil dari latar belakang tersebut memiliki
tujuan antara lain: 1. Untuk mengetahui perjanjian kerjasama yang
dilakukan pada praktik waralaba Sosis Bakar Tyson di Desa
Mangunreja Kec. Puloampel Kab. Serang. 2. Untuk menganalisis
bagaimana implementasi akad syirkah pada praktik waralaba Sosis
Bakar Tyson di Desa Mangunreja Kec. Puloampel Kab. Serang.
Dalam penelitian ini, penulis.menggunakan penelitian.kualitatif.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis empiris yang dilakukan baik melalui wawancara, pengamatan
(observasi) maupun dokumentasi dengan pihak yang bersangkutan
yaitu mudhorib dan shohibul mal sebagai sumber pertama.
Kesimpulan dari hasil penelitian yang penulis lakukan yaitu: 1.
Penerapan perjanjian yang dilakukan tidak selaras dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia dalam pasaal 5 No. 42 tahun 2007
tentang Waralaba, yaitu belum adanya bimbingan operasional, pelatihan
dan pemasaran; jangka waktu perjanjian; penyelesaian sengketa; tata
cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjan. 2. Menurut
hukum Islam penerapan akad syirkah yang digunakan pada konsep
Waralaba Sosis Bakar Tyson ini belum sesuai. Karena adanya
pembatalan akad syirkah oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak
yang lainnya. Sehingga timbulah berbagai persoalan hukum Islam yang
tidak sesuai.
Safana Auliyah - Personal Name
SKRIPSI HES 508
2x4.2
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...