Detail Cantuman Kembali
Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Hazm Tentang Batasan Melihat Wanita yang Akan Dikhitbah
Khitbah merupakan suatu penentuan hubungan antara laki-laki
dan perempuan yang akan menikah. Salah satu praktik khitbah yaitu
dengan melihat calon yang akan dikhitbah, batasan dalam melihat
ketika khitbah adalah sesuai dengan batasan aurat seperti biasanya.
Namun, Ibnu Hazm berpendapat bahwa pada saat khitbah seorang
perempuan boleh dilihat seluruh tubuhnya kecuali faraj dan dubur.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pendapat Ibnu
Hazm tentang batasan melihat wanita yang akan dikhitbah?, 2)
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendapat Ibnu Hazm
mengenai batasan melihat wanita yang akan dikhitbah?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pendapat
Ibnu Hazm tentang batasan-batasan melihat wanita yang akan
dikhitbah. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap
pendapat Ibnu Hazm mengenai batasan melihat wanita yang akan
dikhitbah.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif
komparatif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Ibnu Hazm
berpendapat bahwa ketika seorang laki-laki meminang seorang
perempuan maka diperboehkan kepada laki-laki tersebut untuk melihat
perempuan yang dikhitbahnya, agar dengan melihat dapat mengetahui
baik, buruk serta subur dan tidaknya perempuan tersebut. Ibnu Hazm
juga menetapkan bahwa diperbolehkannya melihat seluruh tubuh
wanita yang akan dikhitbah kecuali Faraj dan Dubur. Dibolehkan
melihat seluruh tubuhnya hanya dapat diwakilkan oleh seorang
perempuan baik saudara, kerabat, atau orang yang dipercayainya. 2)
Pendapat Ibnu Hazm serta metode istinbath hukum yang dipakai, dalam
mengambil ketetapan hukum mengenai batasan melihat aurat wanita
yang akan dikhitbah, menurut analisa penulis jika ditinjau dari hukum
Islam adalah, ketika Ibnu Hazm menetapkan hukum tersebut serta
dengan metode istinbath yang dhahir atau sesuai dengan arti kata yang
sesuai dengan kalimat tersebut. Yakni harusnya ada sebuah
pertimbangan khusus baik serta buruknya untuk kemashlahatan serta
kedamaian umat, karena hal positif dan negatif haruslah
dipertimbangkan sebelum menetapkan sebuah keputusan hukum agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari
Jihad Maulana - Personal Name
SKRIPSI HKI 333
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







