<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24733">
<titleInfo>
<title>Analisis 
Terhadap Pendapat Ibnu Hazm Tentang Batasan Melihat Wanita yang 
Akan Dikhitbah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Jihad Maulana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 75 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Khitbah merupakan suatu penentuan hubungan antara laki-laki 
dan perempuan yang akan menikah. Salah satu praktik khitbah yaitu 
dengan melihat calon yang akan dikhitbah, batasan dalam melihat 
ketika khitbah adalah sesuai dengan batasan aurat seperti biasanya. 
Namun, Ibnu Hazm berpendapat bahwa pada saat khitbah seorang 
perempuan boleh dilihat seluruh tubuhnya kecuali faraj dan dubur.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pendapat Ibnu 
Hazm tentang batasan melihat wanita yang akan dikhitbah?, 2) 
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendapat Ibnu Hazm 
mengenai batasan melihat wanita yang akan dikhitbah?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pendapat 
Ibnu Hazm tentang batasan-batasan melihat wanita yang akan 
dikhitbah. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap 
pendapat Ibnu Hazm mengenai batasan melihat wanita yang akan 
dikhitbah.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) 
dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif 
komparatif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Ibnu Hazm 
berpendapat bahwa ketika seorang laki-laki meminang seorang 
perempuan maka diperboehkan kepada laki-laki tersebut untuk melihat 
perempuan yang dikhitbahnya, agar dengan melihat dapat mengetahui 
baik, buruk serta subur dan tidaknya perempuan tersebut. Ibnu Hazm 
juga menetapkan bahwa diperbolehkannya melihat seluruh tubuh 
wanita yang akan dikhitbah kecuali Faraj dan Dubur. Dibolehkan
melihat seluruh tubuhnya hanya dapat diwakilkan oleh seorang 
perempuan baik saudara, kerabat, atau orang yang dipercayainya. 2) 
Pendapat Ibnu Hazm serta metode istinbath hukum yang dipakai, dalam 
mengambil ketetapan hukum mengenai batasan melihat aurat wanita 
yang akan dikhitbah, menurut analisa penulis jika ditinjau dari hukum 
Islam adalah, ketika Ibnu Hazm menetapkan hukum tersebut serta
dengan metode istinbath yang dhahir atau sesuai dengan arti kata yang 
sesuai dengan kalimat tersebut. Yakni harusnya ada sebuah 
pertimbangan khusus baik serta buruknya untuk kemashlahatan serta 
kedamaian umat, karena hal positif dan negatif haruslah 
dipertimbangkan sebelum menetapkan sebuah keputusan hukum agar 
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari</note>
<subject authority=""><topic>IBNU HAZIM, BATASAN KHITBAH</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 333</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 333</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 333</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24733</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 10:47:35</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 10:47:59</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>