<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24613">
<titleInfo>
<title>PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SERANG DALAM PUTUSAN
IZIN POLIGAMI
(Studi Putusan Pengadilan Agama Serang
Nomor:</title>
<subTitle>0602/Pdt.G/2020/PA.Srg)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Fauzi Rahmat Pamula</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 115 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Izin berpoligami hanya dapat diberikan oleh Pengadilan Agama apabila suami telah memenuhi syarat alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan syarat kumulatif Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama Perkara No. 0602/Pdt.G/2020/PA.Srg. tidak memenuhi syarat alternatif karena suami mengajukan izin poligami dengan alasan khawatir melakukan perbuatan zina, namun hakim tetap mengabulkannya. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji lebih dalam pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 0602/Pdt.G/2020/PA.Srg.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Serang dalam memutuskan perkara izin poligami Nomor 0602/Pdt.G/2020/PA.Srg. dan bagaimana analisis pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Serang dalam memutuskan perkara izin poligami Nomor: 0602/Pdt.G/2020/PA.Srg.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami dengan alasan khawatir suami melakukan perbuatan zina dalam Perkara Nomor 0602/Pdt.G/2020/PA.Srg. dan untuk mengetahui analisis pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Serang dalam memutuskan perkara izin poligami Nomor 0602/Pdt.G/2020/PA.Srg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu menganalisis atau mengkaji data sekunder berupa bahan hukum, khususnya bahan hukum primer dan sekunder. Adapun jenis penelitian yang digumakan adalah kualitatif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dalam mengabulkan izin poligami dalam putusan perkara No: 0602/Pdt.G/2020/PA.Srg. didasarkan pada pertimbangan sisi kemaslahatan yaitu menjauhi perbuatan zina dan adanya persetujuan dari istri pertama serta terpenuhinya prosedur syarat pengajuan bukti tertulis dan dua orang saksi. Meskipun syarat alternatif tidak terpenuhi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974, akan tetapi atas dasar pertimbangan maslahah, poligami menjadi alternatif karena kebutuhan sangat mendesak, disisi lain suami juga dapat berbuat adil kepada isterinya, baik dari aspek materi dan biologis.</note>
<subject authority=""><topic>PUTUSAN IZIN POLIGAMI</topic></subject>
<classification>2x4.33</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 250</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 250</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 250</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24613</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-06 13:56:39</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-06 13:57:00</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>