<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24608">
<titleInfo>
<title>Standar 
Pemberian Gaji Guru Honor Di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan 
Sukamulya Dalam Perspektif Ekonomi Islam</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Karmila Canda Kurnia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvii + 116 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Islam sejak awal telah memberikan perhatian utama pada kepentingan gaji 
karena gaji memiliki pengaruh yang besar kepada para pekerja. Mengingat gaji 
merupakan hak bagi karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, karenanya 
perusahaan harus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan gaji yang 
seimbang bagi para karyawan termasuk guru sesuai dengan hasil kerja yang telah 
diberikan. Nabi Muhammad SAW bersabda “Berikanlah kepada pekerja upahnya 
sebelum kering keringatnya”. Masalah upah sangat penting dan dampaknya sangat 
luas, jika para pekerja tidak menerima upah yang adil dan layak. Tetapi, pada 
kenyataannya di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sukamulya masih adanya 
keterlambatan gaji terhadap guru honor yang seharusnya gaji diberikan dalam 
jangka waktu satu bulan sekali mengalami keterlambatan sampai dengan tiga bulan. 
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah 
yang akan dijadikan bahan pada penelitian ini yaitu Bagaimana Standar Pemberian 
Gaji Guru Honor di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sukamlya Dalam perspektif 
Ekonomi Islam?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam bagaimana 
standar pemberian gaji guru honor di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sukamulya 
dalam perspektif ekonomi Islam.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu 
pengelolaan data yang bersifat uraian, argumentasi, dan pemaparan yang kemudian 
akan dianalisis. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data yakni data primer 
dan data sekunder. Data primer adalah data empiric yang diperoleh dari lapangan 
atau seperti wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder adalah data 
yang diperoleh melalu sumber-sumber bacaan ilmiah, atau literatur yang ada 
kaitannya dengan objek penelitian ini. Teknik analisis yang digunakan yaitu reduksi 
data karena dapat merujuk pada proses pemilihan, penyederhanaan, pemisahan, 
pemokusan, dan pertransformasian data yang masih mentah dari catatan tertulis di 
lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep pembayaran upah dalam 
perspektif ekonomi Islam di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sukamulya, yaitu 
adanya perbedaan pemberian upah terhadap guru honor dari masing-masing sekolah. 
Kemudian pemberian upah guru honor di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan 
Sukamulya itu terkadang terjadinya keterlambatan pemberian upahnya. Terkadang 
pemberian upahnya itu terlambat tiga bulan, sehingga menjadi keluhan para guru 
honor di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Sukamulya. Dapat disimpulkan bahwa 
standar pengupahan guru honor yang ada di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan 
Sukamulya tidak transparansi dilakukan dalam satu bulan sekali tetapi kadang kala 
mengalami keterlambatan, maka tidak memenuhi standar ekonomi Islam 
sebagimana membayar upah sebelum kering keringatnya, memberikan upah yang 
sebanding atau layak dan memuaskan hak-hak tenaga kerja. 
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi standar 
dasardalam Islam untuk menentukan upah bagi tenaga kerja. Diantaranya adalah: (a) 
harus ada kesepakatan serta kerelaan antara ajir dan mustajir; (b) upah yang 
diberikan setidaknya harus memenuhi kebutuhan dasar; (c) pemberian upah harus 
diberikan secara transparan dan proposional; (d) pemberi kerja tidak boleh menunda 
pembayaran upah karyawan; (e) tidak boleh ada pengeksplotasian tenaga kerja.</note>
<subject authority=""><topic>Gaji, Guru Honor, Ekonomi Islam</topic></subject>
<classification>330</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI EIS 808</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI EIS 808</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI EIS 808</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24608</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-06 11:34:33</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-06 11:38:50</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>