<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24598">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Fauzan Zhuhri Alamsyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 134 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Perceraian merupakan putusnya ikatan pernikahan antara suami 
dan istri oleh suatu sebab. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi 
seseorang melakukan perceraian salah satu faktor yang menjadi 
penyebab suatu perceraian adalah karena penggunaan jejaring sosial. 
Yang mana ini merupakan masalah baru dalam lingkup pernikahan, 
karena perceraian akibat dari penggunaan jejaring sosial belum diatur 
di dalam Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam. Sehingga 
memunculkan pertanyaan bagaimana hakim dalam mepertimbangkan 
masalah perceraian akibat dari penggunaan jejaring sosial, sehingga 
putusan yang dijatuhkan hakim bersifat adil dan tidak merugikan para 
pihak yang bersangkutan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana 
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan perceraian 
karena penggunaan jejaring sosial pada putusan nomor: 
3275/Pdt.G/2020/PA.JS dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap 
perceraian yang disebabkan oleh penggunaan jejaring sosial pada kasus 
nomor : 3275/Pdt.G/2020/PA.JS. Tujuan penelitian ini untuk 
mengetahui Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara 
perceraian karena penggunaan jejaring sosial pada putusan nomor: 
3275/Pdt.G/2020/PA.JS dan untuk mengetahui bagaimana analisis 
Hukum Islam terhadap perceraian yang disebabkan oleh penggunaan 
jejaring sosial pada kasus nomor : 3275/Pdt.G/2020/PA.JS. 
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif 
yang berjenis studi kepustakaan (library research) dengan 
menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang bersifat analisisdeskriptif yaitu mencari data dengan cara membaca, menghimpun, dan 
menelaah buku, jurnal, kitab, undang-undang dan sebagainya yang 
berkaitan dengan masalah yang diteliti lalu dianalisa dan dideskripsikan
untuk kemudian menjadi sebuah sumber data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, majelis hakim 
berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan Penggugat telah 
terbukti kebenarannya dan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 39 
ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk melakukan 
perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri sudah tidak bisa 
hidup rukun, alasan tersebut didasarkan pada Pasal 19 huruf (f) 
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo . Pasal 116 huruf (f) 
Kompilasi Hukum Islam tentang alasan perceraian karena perselisihan 
terus menerus. Kemudian dikarenakan penggunaan jejaring sosial ini 
mengakibatkan perselisihan terus menerus maka menurut hukum Islam 
perceraian karena perselisihan dianggap sah karena perselisihan dapat 
memunculkan kemudharatan dan juga jika dalam penggunaan jejaring 
sosial terbuka kemungkinan akan timbul ancaman, menimbulkan 
kerusakan atau bahaya maka perbuatan ini menjadi terlarang dalam 
rangka tegaknya hukum Islam.</note>
<note type="statement of responsibility">ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP DAMPAK 
PENGGUNAAN JEJARING SOSIAL SEBAGAI 
PENYEBAB PERCERAIAN
(Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 
No. 3275/</note><subject authority=""><topic>PENYEBAB PERCERAIAN, DAMPAK  PENGGUNAAN JEJARING S</topic></subject>
<classification>2x4.33</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 277</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 277</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 277</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24598</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-06 09:40:26</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-06 09:40:48</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>