Detail Cantuman Kembali

XML

HAK ALIMENTASI ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Komparatif)


Manusia sebagai subyek hukum memiliki hak dan kewajiban. Berlakunya
manusia sebagai pemegang hak dan kewajiban dimulai saat manusia dilahirkan dan
berahkir pada saat manusia meninggal dunia. Salah satu hak dan kewajiban dalam
hukum keluarga adalah hak dan kewajiban alimentasi. Alimentasi menurut hukum
positif yaitu pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
merupakan hubungan timbal balik antara orang tua dengan anak yang tidak hanya
menyangkut penafkahan, tetapi mengenai pemeliharaan kepada orang tua apabila
memerlukan bantuan. Sedangkan menurut hukum Islam hak alimentasi anak disebut
dengan hadhanah (pemeliharaan anak) dan hak alimentasi orang tua merupakan
kewajiban anak untuk berbakti kepada orang tua. Fokus penelitian ini adalah
bagaimana tinjaun hukum Islam dan hukum positif mengenai hak alimentasi antara
orang tua dan anak.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalahnya adalah: 1)
Bagaimana bentuk hak dan kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak menurut
hukum Islam dan hukum positif? 2) Bagaimana akibat hukum dan upaya hukum
apabila keduanya tidak melaksanakan hak dan kewajibannya menurut hukum islam
dan hukum positif?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui bagaimana bentuk hak dan
kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak menurut hukum Islam dan hukum
positif. 2) mengetahui bagaimana akibat hukum dan upaya hukum apabila keduanya
tidak melaksanakan hak dan kewajibannya menurut hukum Islam dan hukum positif.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan
pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara yuridis komparatif.
Kesimpulannya bahwa baik dari perspekif hukum Islam maupun hukum
positif mewajibkan atas hak alimentasi antara orang tua dan anak, bentuk hak dan
kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak menurut hukum Islam dan hukum
positif salah satuanya adalah hak dan kewajiban memberi nafkah. Kewajiban
alimentasi tersebut adalah suatu kewajiban yang memaksa dan tidak dapat
dikesampingkan. Oleh karena itu terdapat konsekuensi yuridis apabila melalaikan
kewajiban tersebut. Diantara konsekuensi yuridis yang terdapat dalam ketentuan
hukum positif ialah pertama, adanya sanksi berupa hukuman adan denda terhadap
orang yang menelantarkan orang tua atau anak sebagaimana termuat pada pasal 9
ayat 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Kedua, pencabutan kuasa asuh atau kekuasaan orang tua terhadap
anak sebagaimana termuat pada pasal 319a KUHPerdata. Sedangkan menurut
hukum Islam akibat dan upaya hukum itu lebih berhubungannya dengan Allah sesuai
dalam firman-Nya, dimana segala perbuatan manusia akan dipertanggung jawabkan.
Meskipun sanksi itu tidak langsung diterima di dunia, namun akan diterima di
akhirat akibat perbuatan melalaikan kewajibannya
Bakiyatul Khairoh - Personal Name
SKRIPSI HKI 278
2x4.36
Text
Indonesia
2020
Serang Banten
xii + 135 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...