<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24570">
<titleInfo>
<title>Kewenangan 
Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kebudayaan Menurut UU pasal 
12 No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Studi Dalam 
Revitalisasi Cagar Budaya Banten Lama),</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RIZKY</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 88 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pemerintah daerah, dalam menjalankan pemerintahanya, memliki 
kewenangan legislatif sekaligus kewenangan eksekutif. Kewenangan 
eksekutif pemerintah daerah salah satunya memiliki urusan pemerintahan 
yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan 
pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan 
pemerintahan umum. Pemerintah daerah kabupaten/kota serta provinsi, 
merevitalisasi Cagar Budaya Banten Lama, yang diharapkan tidak 
bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundangundangan yang dijelaskan dalam UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar 
Budaya, karena sebab efek revitalisasi adalah pemindahan atau perubahan 
yang dilakukan terhadap lokasi, kawasan, serta situs yang semua diatur 
dalam undang-undangnya, disamping itu kawasan banten lama adalah tempat 
religius bagi umat islam setempat yang peninggalanya harus dilestarikan dan 
dirawat dengan baik oleh masyarakat setempat.
Rumusan Masalah dalam penulisan ini adalah apasajakah
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Kebudayaan ? Bagaimana
proses Revitalisasi Cagar Budaya yang sesuai dengan Budaya Dan 
Kewenangan Pemerintah Daerah? Pelakasanaan Kewenangan Pemerintah 
Daerah pada Strategi Pembangunan Dilihat Dalam Perspektif Islam?
Tujuan penelitian dari skripsi ini Untuk mengetahui bagaimana 
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan 
kebudayaan Cagar Budaya (penziarahan) di Banten Lama, Untuk 
mengetahui bagaimana proses Revitalisasi Cagar Budaya yang sesuai budaya 
dan kewenangan pemerintah daerah Untuk mengetahui implementasi 
kewenangan pemerintah daerah dalam perspektif islam.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field 
research) dan menggunakan metode kualitatif dengan tehnik pengumpulan 
data melalu observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan dan 
Penelitian ini dilaksanakan di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri 
Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Hasil penelitian ini 1.Pemerintah Daerah berupaya untuk 
memvitalkan kembali kembali kawasan Banten Lama berorientasi pada 
penyelesaian keindahan fisiknya saja juga dilengkapi dengan peningkatan 
ekonomi masyarakat sekitar, serta pengenalan budaya terhadapap masyarakat 
banten dan sekitar sekaligus tempat penziarahan, 2.Proses yang dilaksanakan 
oleh pemerintah untuk merevitalisasi berjalan lebih dari 4 tahun hingga 
sekarang, dengan bantuan APBD dari provinsi sehingga proses dan 
pekerjaanya mencapai target dengan segera. 3.Dalam islam pula kewenangan 
pemerintah atau ulil amri dalam melaksanakan kewajiban untuk tidak 
sewenang-wenang dijelaskan dalam Al-Qur,an salah satunya dalam surat 
An-Nisa ayat 58 yang menyinggung kepada ulil amri atau pemeritah dalam 
membuat keputusan dengan adil</note>
<subject authority=""><topic>UNDANG-UNDANG, PEMERINTAH DAERAH</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 337</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 337</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 337</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24570</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-04 14:01:42</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-04 14:03:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>