Detail Cantuman Kembali

XML

Mekanisme Penyelesaian Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Secara Online (Analisis PERMA Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2) tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas, di Pengadilan Negeri Serang)


Secara sederhana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat
didefinisikan sebagai, satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu
Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan Pengemudi,
Pengguna Jalan serta Pengelolaannya. Pelanggaran lalu lintas
merupakan salah satu bentuk problematika yang sering menimbulkan
permasalahan di jalan raya, hal tersebut dapat dilihat dari adanya
indikasi angka kecelakaan yang terus terjadi, bahkan cenderung
meningkat di setiap tahunnya Penanganan pelanggaran lalu lintas sama
seperti halnya penanganan perkara pidana pada umumnya yang
melibatkan Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
Kejaksaan dan Pengadilan.
Perumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana
mekanisme penyelesaian sidang perkara pelanggaran lalu lintas secara
online berdasarkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016? 2) Bagaimana
pelaksanaan penyelesaian sidang perkara pelanggaran lalu lintas secara
online di Pengadilan Negeri Serang berdasarkan PERMA Nomor 12
Tahun 2016? 3) Bagaimana dampak hukum dan sosial diberlakukannya
PERMA Nomor 12 Tahun 2016?
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk
mengetahui mekanisme penyelesaian sidang perkara pelanggaran lalu
lintas secara online berdasarkan PERMA No. 12 Tahun 2016. 2) Untuk
mengetahui pelaksanaan penyelesaian sidang perkara pelanggaran lalu
lintas secara online di Pengadilan Negeri Serang berdasarkan No.12
Tahun 2016. 3) Untuk mengetahui dampak hukum dan sosial dalam
diberlakukannya PERMA Nomor 12 Tahun 2016.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam
praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan (field
research) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, peneliti
juga melakukan wawancara dan penelitian Pustaka (Library Research)
untuk memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek
formal penelitian.
Kesimpulannya: Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas
yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik berdasarkan
Perma Nomor 12 tahun 2016. Bagi setiap pelanggar tidak perlu hadir di
persidangan, dalam konsepnya sidang ini menggunakan sistem putusan
verstek dan cukup mengikuti konsep 3 M, (Melihat, membayar,
mengambil), penetapan/putusan denda diumumkan melalui halaman
atau website resmi Pengadilan. Pemberlakuan sidang secara Online
dampaknya cukup besar terhadap kepercayaan masyarakat, karena
masyarakat bisa melihat secara transparan akan penegakan hukum yang
berlaku sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan
penegakan hukum.

Deden Faisal Muzakki - Personal Name
SKRIPSI HTN 340
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xi + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...