<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24479">
<titleInfo>
<title>Eksistensi State Auxiliary 
Organs dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi (Studi 
Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Azwar Munir</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 73 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pembentukan lembaga-lembaga negara baru pasca amandemen disebabkan dari 
tekanan di Indonesia dalam hal reformasi hukum, politik, dan sistem kemasyarakatan. 
Komisi Pemilihan Umum merupakan organ negara baru yang berdiri atas dasar 
amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tuntutan demokrasi sebagai lembaga 
penyelenggara pemilu yang independen. Kelembagaan KPU berdasarkan ajaran state 
auxiliary organ berperan sebagai pelengkap organ negara utama. Yang kedudukannya 
berada di bawah main state organ. KPU adalah lembaga yang kewenangannya diberikan 
oleh konstitusi dan bersifat mandiri. KPU tidak boleh tunduk pada arahan dari pihak 
manapun baik dari pihak yang berwenang ataupun dari partai politik.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana kewenangan KPU 
sebagai state auxiliary organs pasca refromasi. 2) bagaimana hubungan KPU sebagai 
state auxiliary organs dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. 
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui kewenangan KPU sebagai state auxiliary 
organs pasca refromasi. 2) untuk menganalisis hubungan KPU sebagai state auxiliary 
organs dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. 
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan 
pendekatan perundang-undangan. Dalam memperoleh bahan hukum, sumber hukum 
primer yang digunakan antara lain UUD 1945, UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
Dan untuk sumber hukum sekunder, penulis menggunakan buku-buku, hasil penelitian, 
jurnal-jurnal, dan artikel majalah yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) kewenangan KPU sebagaimana tertuang fungsinya 
dalam UUD 1945 sebagai suatu lembaga penyelenggara pemilu pasca reformasi yang 
independen. Komisi Pemilihan Umum memiliki status sebagai lembaga negara 
independen memiliki kewenangan membentuk produk hukum sendiri yaitu Peraturan 
Komisi Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, 
setiap tahapan pemilu Komisi Pemilihan Umum berwenang membuat PKPU tanpa ada 
intervensi dari pihak lembaga manapun. 2) Hubungan KPU dengan lembaga 
penyelenggara pemilu lainnya diatur dalam UU No 7 tahun 2017, Bawaslu bertanggung 
jawab mengawasi pelaksanaan pemilu dalam rangka pencegahan dan represif untuk 
mewujudkan pemilu yang demokratis. KPU sangat penting menjalin dan menjaga 
hubungan dengan badan pengawas pemilu yakni Bawaslu yang bertugas mengawal 
seluruh tahapan persiapan pemilu dan mengawal semua rekapitulisasi oleh KPU di semua 
tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi semua 
keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Hubungan KPU dengan lembaga penyelenggara 
pemilu lainnya yaitu DKPP sebagai lembaga yang menjaga dan menjunjung tinggi kode 
etik dan martabat lembaga pemilu</note>
<subject authority=""><topic>Eksistensi, State Auxiliary Organs, KPU</topic></subject>
<classification>342</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 342</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 342</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 342</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24479</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-27 10:27:10</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-27 10:27:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>