<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24477">
<titleInfo>
<title>Pemutusan 
Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Pada Masa Pandemi Covid-19 
Perspektif Akad Ijarah Dan UU No.11 Tentang Cipta Kerja.</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Fatmawati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pemutusan hubungan kerja merupakan berakhirnya hak dan 
kewajiban di antara pengusaha dan pekerja. Pada masa pandemi Covid19 pemerintah menerapkan kebijakan tentang pembatasan sosial 
berskala besar yang dimuat pada Keputusan Pemerintah No. 21 Tahun 
2021. Kebijakan tersebut berdampak pada sebagian perusahaan yang 
mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara 
sepihak, dengan alasan keadaan memaksa (force majeur). Namun 
kenyatannya perusahaan pada masa pandemi Covid-19 masih dapat 
beroperasi seperti biasanya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah pada 
penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pemutusan hubungan kerja pada 
masa pandemi Covid-19 dalam akad ijarah?. 2). Bagaimana pemutusan 
hubungan kerja pada masa pandemi menurut UU Cipta Kerja?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian 
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan penelitian konsep, 
yaitu meneliti bahan pustaka, perundang-undangan dan norma hukum 
Islam. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan penelitian 
kepustakaan (Library research). Analisis data yang digunakan yaitu 
analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan 
kerja yang diakibatkan karena pandemi Covid-19 dengan alasan 
keadaan memaksa kurang tepat karena tidak memenuhi syarat-syarat di 
antaranya, perusahaan mengalami penurunan dan kerugian dalam kurun 
waktu 2 (dua) tahun. Namun kenyataanya pemutusan hubungan kerja 
tersebut dilakukan pada saat pandemi belum genap 2 (dua) tahun, hal 
ini dilakukan oleh sebagian besar perusahaan di Indonesia. Selain itu 
pada pandemi Covid-19 ini adanya upaya pemerintah untuk membantu 
perusahaan dan pekerja dimulai dari rancangan kredit usaha kecil, 
kartu prakerja, pengurangan pajak, dan dana khusus guna mendorong 
UMKM. Dalam akad ijarah pemutusan hubungan kerja pada masa 
pandemi Covid-19 tidak dibenarkan kecuali terdapat uzur.</note>
<subject authority=""><topic>Pemutusan Hubungan Kerja, Pandemi Covid-19, UU  Ci</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 513</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 513</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 513</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24477</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-27 10:14:12</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-27 10:14:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>