<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24453">
<titleInfo>
<title>KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH 
DALAM UU NO. 23 TAHUN 2014 TERHADAP 
PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN 
DAN PERIKANAN 
(Studi Di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Yola Oktaviani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 80 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang 
sangat luas. Hal ini merupakan Potensi sumber daya alam di wilayah laut tersebut 
sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat. Kenyataannya beberapa 
kasus terkait pelanggaran mengenai sumber daya kelautan dan perikanan dimana 
para nelayan Melakukan pendistribusian/ pemasaran Benur Lobster, penangkapan 
ikan secara ilegal, mengoperasikan kapal secara ilegal tanpa diketahui oleh 
pemerintah atau dinas terkait. Sedangkan pemerintah melarang bibit lobster untuk 
diperjual belikan karena mempengaruhi pertumbuhan lobster (punah), Sehingga 
dalam hal ini perlu adanya tindakan dari pemerintah untuk memberikan peraturan 
terkait hal tersebut.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah adalah bagaimana 
kewenangan pemerintah daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan 
sumber daya kelautan dan perikanan, bagaimana upaya pemerintah daerah dalam 
uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui Kewenangan 
pemerintah daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya 
kelautan dan perikanan, 2) untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah daerah 
dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan 
perikanan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif, dan 
jenis penelitiannya field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data 
yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik 
pengolaan data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai 
sumber dipelajari dan ditelaah, langkah berikutnya ialah mengadakan reduksi data 
yang dilakukan dengan melakukan abstraksi.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Pertama, kewenangan pemerintah 
daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya kelautan 
dan perikanan bahwa dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 
tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan untuk mengelola sumber daya alam 
di laut yang ada di wilayahnya meliputi: 1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan 
pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. 2) Pengaturan 
administratif. 3) Pengaturan tata ruang. 4) Ikut serta dalam memelihara keamanan 
di laut; dan 5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. dalam 
pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan juga diatur dalam Pasal 256 ayat 
(3)Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2014 tentang rincian tugas, 
fungsi, dan tata kerja organisasi perangkat daerah provinsi banten.Kedua, upaya 
pemerintah daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya 
kelautan dan perikanan. bahwa dengan melakukan pengawasan dibidang kelautan 
dan dilaksanakan dengan sistem MCS : Monitoring (Pemantauan), 
Controlling/Pengendalian, urveillance/Operasi Lapangan dan beberapa strategi 
yang dilakukan, diantaranya: Pre-emptive, Persuasif, Responsif.</note>
<subject authority=""><topic>PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTA</topic></subject>
<classification>333</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 265</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 265</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 265</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24453</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-26 09:32:07</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-26 09:32:28</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>