Detail Cantuman Kembali

XML

PEMBERIAN REMISI BAGI PELAKU PENCURIAN DAN PENGANIAYAAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Lapas Kelas IIA Kota Serang)


Pemberian remisi merupakan suatu keniscayaan. Hakikat dari
pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana ialah pengurangan masa
hukuman setelah melewati proses pembinaan yang dilakukan oleh pihak
lapas. Proses pembinaan bertujuan untuk memberikan pelajaran agar bisa
merubah perilaku yang buruk menjadi lebih baik. Di Indonesia pelaku
pencurian dan penganiayaan dihukum dengan penjara, sementara dalam
hukum Islam pelaku pencurian harus dipotong tangan (had) dan pelaku
penganiayaan harus diqishash. Berdasarkan dari tinjauan hukum Islam, hal
tersebut tentu menimbulkan problem tentang penetapan hukum dalam bentuk
hukuman penjara dan pemberian remisi bagi warga binaan yang telah
menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1)
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian remisi bagi tindak
pidana pencurian di Lapas Kelas IIA Kota Serang? 2) Bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap pemberian remisi bagi tindak pidana penganiayaan di
Lapas Kelas IIA Kota Serang?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap pemberian remisi bagi tindak pidana pencurian di Lapas Kelas IIA
Kota Serang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemberian
remisi bagi tindak pidana penganiayaan di Lapas Kelas IIA Kota Serang.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Objek
yang diteliti yaitu pemberian remisi bagi pelaku pencurian dan penganiayaan
di Lapas Kelas IIA Kota Serang. Teknik pengumpulan data, peneliti
melakukan observasi untuk menggali informasi tentang proses sampai
diberikan remisi dengan mewawancarai Kepala Lapas, Staff Lapas serta
warga binaan yang berkenaan dengan jenis tindak yang bersangkutan.
Kemudian teknik pengolahan data dilakukan dengan cara observasi,
wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan
dengan cara reduksi data dan membuat abstraksi.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Sebelum remisi diberikan
kepada pelaku pencurian, maka mereka harus menjalankan proses pembinaan.
Remisi bisa diberikan, jika pelaku pencurian sudah berubah menjadi lebih
baik. Sedangkan dalam hukum Islam, jika sanksi hudud tidak bisa ditegakkan,
maka diganti dengan hukuman penjara. Karena itu, warga binaan berhak
mendapatkan remisi apabila telah bertaubat dengan sungguh-sungguh. 2)
Sebelum remisi diberikan kepada pelaku penganiayaan, maka mereka harus
menjalankan proses pembinaan apabila ingin mendapatkan remisi. Dalam
Hukum Islam, pelaku jarimah jarah mendapatkan sanksi berupa qishash atau
diyat. Jika sanksi tersebut tidak bisa ditegakkan, maka diganti dengan
hukuman penjara. Jika warga binaan sudah memberikan perubahan baik bagi
dirinya, maka mereka berhak untuk mendapatkan pengampunan (al-afwu)
dalam meraih hak remisi.
Melli Nur Fauziah - Personal Name
SKRIPSI HTN 263
2x4.5
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...