Detail Cantuman Kembali

XML

IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA (Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama)


Pada mulanya ketentuan mengenai Peradilan Agama di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Tapi pada perkembangannya Undang-Undang tersebut nyatanya sudah tidak bisa lagi menampung aspirasi masyarakat dikarenakan semakin kompleks dan berkembangnya tuntutan masyarakat. Maka dari itu pemerintah Negara Indonesia mengadakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana eksistensi kewenangan hakim Peradilan Agama dalam Undang-undang nomor 50 tahun 2009? Dan Bagaimana implikasi yuridis Undang-Undang peradilan terhadap kualitas hakim peradilan agama? Tujuan penelitian Untuk mengetahui eksistensi kekuasaan kehakiman setelah Undang-Undang peradilan agama di perbaharui. Dan upaya untuk mengetahui implikasi yuridis menegenai kualitas hakim peradilan agama setelah Undang-undang inidi perbaharui.
Metode dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, dimana hukum di konsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum di konsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan dalam berprilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum yuridis normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu produk hukum yang dalam proses pembuatannya tidak terlepas dari asas-asas pembentukan perundang-undangan.
Kemudian dalam hal revisi undang-undang peradilan agama nomor 50 tahun 2009 sangat berpengaruh terhadap kewenangan peradilan agama, eksistensi kekuasaan kehakiman, dan berimplikasi secara yuridis terhadap kualitas hakim peradilan agama itu sendiri. Pengaruh besar terhadap peradilan agama dalam hal eksistensi kekuasaan kehakiman, ia diberi tugas untuk menegakkan dan menjalankan tugas beserta kewenangannya terutama dalam penegakkan peraturan perundang-undangan secara tegas dan independen. Mengenai upaya menciptakan kepastian hukum dan keadilan, peradilan agama berupaya meningkatan kemampuan hakim itu sendiri. Karena hakim sebagai pelaksana kekuasan kehakiman merupakan ujung tombak sebuah badan peradilan dalam membuat sebuah produk hukum yang berkeadilan.
Dede Khoirul Umam - Personal Name
SKRIPSI HTN 306
347
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...