<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24428">
<titleInfo>
<title>FUNGSI KEWENANGAN PRESIDEN
DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN
UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF
SISTEM PRESIDENSIAL
DI INDONESIA</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Jajang Heryadi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 88 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Sistem pemerintahan presidensial secara tegas menempatkan fungsi legislasi ditangan Parlemen, Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR. Namun, dalam pasal-pasal selanjutnya memuat ketentuan peran serta Presiden dalam proses pembuatan Undang-Undang. Sekalipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, DPR tidak dapat membuat undang-undang tanpa keterlibatan Presiden dalam proses pembuatannya.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu : 1). Bagaimana fungsi presiden dalam sistem pemerintahan presidensial? 2). Bagaimana proses pembentukan undang-undang dalam perspektif sistem pemerintahan presidensial di Indonesia? 3). Bagaimana hubungan Presiden dengan DPR dalam kekuasaan pembentukan undang-undang?. Tujuan penelitiannya yaitu : 1). Untuk mengetahui fungsi presiden dalam sistem pemerintahan presidensial. 2). Untuk mengetahui proses pembentukan undang-undang dalam perspektif sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. 3). Untuk mengetahui hubungan Presiden dengan DPR dalam kekuasaan pembentukan Undang-Undang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengimpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Kedudukan Presiden dalam siistem presidensial di Indonesia adalah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 2. proses pembentukan undang-undang di Indonesia sejatinya menjadi domain DPR. 3. hubungan DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang sejatinya dalam rangka penerapan konsep checks and balance guna meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari salah satu cabang kekuasaan pemebntukan undang-undang (DPR).</note>
<subject authority=""><topic>SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA</topic></subject>
<classification>321</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 307</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 307</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 307</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24428</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-22 13:51:39</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-22 13:52:10</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>