Detail Cantuman Kembali

XML

HAK IMUNITAS DPR DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH ( ANALISIS UU NO 17 TAHUN 2014 TENTANG MD3)


Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang mewakili rakyat dalam menyampaikan segala pendapat atau aspirasi masyarakat. Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat sangat erat kaitannya dengan keberadaan hak Imunitas, yaitu hak yang menjamin anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat dalam rapat atau diluar rapat, sesuai pasal 224 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hak imunitas merupakan hak yang memiliki batasan-batasan yaitu Kode Etik yang tertuang dalam peraturan DPR RI No 1 tahun 2015 dan dalam syariat islam dibatasi oleh nash dan Al-Qur'an, juga harus bersesuaian dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, bagaimana hak imunitas bagi anggota dewan perwakilan rakyat dalam perspektif Siyasah Dusturiyah.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui pengaturan hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, 2) untuk mengetahui hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat dalam perspektif Siyasah Dusturiyah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian Yuridis normatif yaitu dengan mengkaji doktrin-doktrin hukum, serta mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Sedangkan pengolahan data menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang yaitu UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1) hak imunitas bukan hak yang bersifat mutlak melainkan hak yang memiliki batasan-batasan yang diatur dalam UU No 17 tahun 2014 pasal 224 dan Kode Etik yang tertuang dalam peraturan DPR RI No 1 tahun 2015. Hak Imunitas melekat pada anggota DPR selama anggota DPR tersebut tidak melanggar ketentuan yang sudah disepakati, apabila anggota DPR tidak menaati ketentuan yang sudah disepakati maka hak Imunitas tidak lagi melekat bagi dirinya. 2) hak imunitas di dalam Siyasah Dusturiyah diperbolehkan selama hak tersebut memang bertujuan untuk kemaslahatan umat agar terciptanya kesejahteraan bagi umat bukan untuk Kemaslahatan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yakni kemaslahatan publik didahulukan daripada kemaslahatan pribadi.
Rina Anggraeni - Personal Name
SKRIPSI HTN 294
2x6.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...