Detail Cantuman Kembali
PROBLEMATIKA DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI MASYARAKAT DI MASA PADEMI (Studi Di Disdukcapil Kota Cilegon)
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan. Manusia tidak dapat dipisahkan dari pelayanan. Dalam rangka mempertahankan serta memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sangat memerlukan pelayanan baik dari diri sendiri maupun dari orang lain. Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi setiap hak-hak warga negaranya.kemunculan masa pademi Covid-19, berdampak pada pelayanan masyarakat yang terbatas, terutama di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota cilegon, dalam perihal pembuatan KK,E-ktp,surat pindah dan kartu indetitas anak.
Perumusan msalah dalam skripsi ini ialah: 1).Bagaimana mekanisme pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon ? 2).Bagaimana faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon ? 3). Bagaimana upaya mengatasi faktor penghambat dalam pelayanan publik pada masa pandemi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon.? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini ialah: 1).Untuk mengetahui mekanisme pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon. 2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon. 3). Untuk mengetahui upaya mengatasi faktor penghambat dalam pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon.
Dalam penelitain ini penulis menggunakan penelitian Metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur statistik atau dengan cara-cara kuantifikasi. Penelitian kualitatif bertujuan untuk mendapatkan pemahaman (versthen/understanding) yang sifatnya umum terhadap suatu kenyataan sosial.
Kesimpulan dari uraian tersebut ialah : 1). Mekanisme pelayanan publik diatur pada pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Mekanisme pelayanan publik diatur juga berdasarkan Surat Edaran wali kota cilegon No 440/3259-Dinkes Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis Di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Bahwa pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon telah melaksanakan protokol kesehatan berdasarkan Surat wali kota dan Dinas Kesehatan yang menyatakan tidak boleh ada kerumunan masa. Untuk mendukung pelayanan publik pada masa pandemi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat aturan pelayanan secara online via Whatsapp. 2).Faktor-faktor pendukung untuk melayani pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon sudah terpenuhi kesadaran pegawai, aturan pelayanan publik, pengorganisasian dalam pelayanan publik, kemampuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana dan Protokol Kesehatan. Sedangkan, faktor penghambat pada Dinas Kependudukan kota cilegon adalah Inkoneksitensi pada penyelesaian administrasi tidak berjalan sesuai waktu pada lingkungan organisasi yang dapat merugikan masyarakat, juga kebutuhan internet yang secara berkala mengalami server down yang memperlama waktu dan kesadaran masyarakat akan pengurusan dokumen yang masih kurang dalam melengkapi syarat untuk menyelesaikan dokumen. 3).Upaya mengatasi faktor penghambat ialah pengevaluasian dalam jangka waktu pelayanan publik, memperbaiki jaringan internet dan sosialisasi kepada masyarakat.
Muhamad Nurfaizi - Personal Name
SKRIPSI HTN 299
351
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...