Detail Cantuman Kembali
IMPLIKASI SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW TERHADAP PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA
Peradilan Administrasi Negara adalah suatu lembaga peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan masyarakat yang bertujuan untuk mengkontrol tindakan ataupun perbuatan pemerintahan yang dinilai melanggar dan bertentangan ketentuan hukum. Di Sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental keluarga hukum yang dominan di dunia. Konsep hukum pada sistem hukum eropa kontinental bertumpu pada rechtsstaat sedangkan konsep hukum anglo saxon bertumpu pada the rule of law. Perbedaan konsep hukum berdampak terhadap perbedaan penyelesaian masalah administrasi.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana implikasi sistem hukum civil law dan common law di Indonesia ? Apa implementasi sistem hukum civil law dan common law pada peradilan administrasi di negara Indonesia ?
Adapun tujuan dalam penelitian skripsi adalah: Untuk mengetahui implikasi yang terjadi pada sistem hukum civil law dan common law yang digunakan negara Indonesia dalam mengatur negara. Untuk mengetahui implementasi yang terjadi pada sistem hukum civil law dan common law terhadap peradilan administrasi negara yang ada di Indonesia.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang bertujuan untuk memahami mengenai fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian. Kemudian sumber hukum primer yang di gunakan adalah bahan hukum yang keberadaannya berdasarkan atau dihasilkan oleh otoriter tertentu seperti UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Sedangkan sumber hukum skunder yang di gunakan adalah data yang berupa dokumen-dokumen, bahan-bahan hukum yang ada pada daerah penelitian, pada umumnya berupa buku-buku hukum yang berbasis ajaran dan doktrin, terbitan atau berupa artikel-artikel tentang ulasan hukum, dan catatan atau gagasan berupa kamus hukum atau ensiklopedi hukum.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Sistem hukum yang diterapkan di negra Indonesia tidak hanya civil law namun terdapat sistem hukum lain yang diterapkan seperti sistem hukum common law,sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Namun dengan bigitu tetap sistem hukum civil law yang lebih mendominasi yang mengakibatkan teradapat nya peradilan administrasi yang di buat khusus tidak seperti common law. Untuk peradilan administrasi negara yang ada di Indonesia lebih menerapka peradilan administrasi negara yang ada pada sistem hukum civil law namun tak lepas dari itu tetap ada sedikit campuran dari sistem hukum common law.
Anggraeni Niwanda Alfarizka - Personal Name
SKRIPSI HTN 300
342
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...