Detail Cantuman Kembali
ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP FUNGSI PENGAWASAN BAWASLU DALAM PENGAWASAN PRAKTEK MONEY POLITIC PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 ( STUDI DI BAWASLU KABUPATEN SERANG)
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi sebagaimana dituangkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara indonesia. Dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan sesuai dengan apa yang di cita-citakan, tentu perlu adanya pengawasan terhadap setiap tahapannya, mengingat terindikasinya suatu pelanggaran Pemilihan Umum yang begitu rentan dan rawan. Menurut Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, fungsi pengawasan pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam konteks fiqh siyasah, fungsi kelembagaan merupakan alat atau sarana untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan masyarakat. Fiqh siyasah merupakan salah satu aspek hukum islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia.
Perumusan dari penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Fungsi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang dalam Pengawasan Praktek Money Politic pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Perspektif Fiqh Siyasah?, 2). Bagaimana strategi Bawaslu Kabupaten Serang dalam Pengawasan Praktek Money Politic pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020?.
Penelitian ini bertujuan: 1). untuk mengetahui dan menganalisis Fungsi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang dalam Pengawasan Praktek Money Politic Perspektif Fiqh Siyasah. 2). untuk mengetahui Strategi Bawaslu Kabupaten Serang dalam Pengawasan Praktek Money Politic serta faktor-faktor penghambat dan pendukung Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan praktek money politic di Kabupaten Serang dalam pilkada tahun 2020.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat penelitian lapangan (field studi). berdasarkan pada pengamatan di lapangan, kajian literatur, serta kompilasi dari hasil-hasil penelitian dan kajian yang telah dilakukan sebelumnya yang kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber datanya.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini disimpulkan bahwa: 1). fungsi pengawasan Bawaslu dalam pengawasan praktek money politic pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 ditinjau dari kajian fiqh siyasah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu itu identik dengan wilayah al-hisbah dalam islam. Keterkaitan keduanya yaitu didasarkan pada keidentikan kewenangan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu dengan wilayah al-hisbah yaitu amr maruf nahi munkar (memerintah berbuat kebaikan jika kebaikan itu ternyata tidak dikerjakan, dan melarang kemunkaran jika ada tanda-tanda bahwa kemungkaran itu dikerjakan). 2). Strategi Bawaslu dalam pengawasan praktek money politic adalah melakukan sosialisasi dan membentuk gerakan-gerakan menolak money politic dan faktor penghambat pengawasan Bawaslu dalam pengawasan praktek money politic di Kabupaten Serang adalah budaya masyarakat yang masih permisif terhadap praktek money politic. Keterbatasan pemahaman masyarakat yang menganggap money politic adalah suatu kebiasaan yang di ulang-ulang kemudian dianggap suatu kebenaran.
iii
Saefullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 309
2x6.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...