Detail Cantuman Kembali
LELANG EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM MASA PERJANJIAN KREDIT (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 210/PDT/2018/PT.BDG Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif)
Dalam kredit, apabila debitur wanprestasi kreditur mengajukan gugatan lelang eksekusi meskipun belum berakhir perjanjian kredit. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap Putusan pengadilan Tinggi Bandung No. 210/PDT/2018/PT.BDG.
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah penelitian ini adalah: 1). Bagaimana eksekusi jaminan hak tanggungan dapat dilakukan sebelum berakhir perjanjian kredit? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap lelang eksekusi hak tanggungan sebelum berakhir perjanjian kredit dalam putusan No. 210/PDT/2018/PT.BDG?
Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui eksekusi jaminan hak tanggungan dapat dilakukan sebelum berakhir perjanjian kredit. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap lelang eksekusi hak tanggungan sebelum berakhir perjanjian kredit dalam putusan No. 210/PDT/2018/PT.BDG.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini 1). Lelang eksekusi hak tanggungan dilakukan sebelum berakhir perjanjian kredit karena terdapat Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan yang menjadi tolak ukur bukan masa perjanjian kredit tetapi tidak memenuhi prestasi. 2). Lelang eksekusi jaminan hak tanggungan menurut hukum Islam dalam putusan tersebut dapat dilaksanakan karena kreditur sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Begitupun dalam hukum positif terdapat pasal lebih khusus yaitu Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Emi Friasih - Personal Name
SKRIPSI HES 474
2X4.23
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...