Detail Cantuman Kembali
Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Umum dan Islam di Provinsi Banten Tahun 2019-2021
Pasca era reformasi Pemerintah Indonesia menerapkan otonomi
daerah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengelola secara
mandiri urusan pemerintah daerah. Adapun urusan yang melekat pada
pemerintah daerah diantaranya menyangkut pendidikan, dimana
pendidikan jenjang menengah atas di bawah pemerintah provinsi. Atas
kewenangan tersebut Pemerintah Provinsi Banten dituntut
menghadirkan kebijakan pendidikan yang merata. Berdasarkan hasil
penelusuran peneliti, ditemukan masih adanya SMA dan SMK swasta
di Provinsi Banten yang membutuhkan bantuan pembiayaan
pendidikan. Kondisi yang sama terjadi pada beberapa MA swasta di
Provinsi Banten. Perwujudkan kebijakan pembiayaan yang merata tidak
dapat dilepaskan dari DPRD, karena sebagai lembaga legislatif daerah
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini memiliki tiga
tujuan; (1) Mendeskripsikan peran DPRD dalam perencanaan kebijakan
pembiayaan pendidikan jenjang SMA/SMK dan MA swasta di Provinsi
Banten. (2) Mendeskripsikan peran DPRD dalam pelaksanaan
kebijakan pembiayaan pendidikan jenjang SMA/SMK dan MA swasta
di Provinsi Banten. (3) Mendeskripsikan peranan DPRD dalam
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembiayaan pendidikan jenjang
SMA/SMK dan MA swasta di Provinsi Banten Tahun 2019-2021.
Penelitian dilaksanakan di Komisi V DPRD Provinsi Banten sebagai
AKD DPRD Provinsi Banten yang menaungi bidang pendidikan.
Metode yang digunakan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian
studi kasus. Teknik pengumpulan data berupa wawancara,
dokumentasi, dan observasi.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa; (1) Peran DPRD Provinsi
Banten dalam perencanaan pembiayaan pendidikan melekat dengan
fungsi anggaran. Sesuai dengan tata tertib, DPRD berhak memberikan
masukan apabila terdapat anggaran yang menurut DPRD menjadi
prioritas untuk dilaksanakan. (2) Peran DPRD dalam pelaksanaan
pembiayaan pendidikan lebih fokus kepada fungsi pengawasan.
Sementara teknis pelaksanaan anggaran menjadi kewenangan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selaku KPA. (3) Pada
vi
periode 2019-2021 Komisi V DPRD Provinsi Banten telah memberikan
rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Banten tentang pemerataan dukungan pembiayaan kepada SMA/SMK
swasta. Namun, untuk dukungan pembiayaan kepada MA swasta belum
maksimal karena terbatasnya kewenangan Komisi V DPRD Provinsi
Banten untuk melaksanakan pengawasan.
Sutisna - Personal Name
TESIS MPI 165
370
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xix + 251 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...