Detail Cantuman Kembali
ANALISIS PEMIKIRAN DJAZIMAH MUQODDAS TENTANG HAKIM PEREMPUAN
Hakim merupakan salah satu wakil Tuhan yang bertugas
menegakan keadilan dan menyelesaikan berbagai perkara tidak hanya
laki-laki, ada juga perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan dapat
mengakses semua fasilitas yang dimiliki oleh negara.
Djazimah Muqoddas sebagai tokoh yang akan dianalisis
pemikirannya tentang hakim perempuan menyatakan bahwa perempuan
diperbolehkan menjadi hakim dan ia menjelaskan bahwa tidak ada
satupun dalil qath’iyy yang melarang perempuan menjadi hakim.
Perempuan diperbolehkan menjadi hakim sepanjang ia mampu
menegakan kebenaran dan keadilan.
Berdasarkan penelitian di atas, maka dengan ini penulis
merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perspektif Islam
tentang kedudukan hakim perempuan? 2. Bagaimana kedudukan hakim
perempuan perspektif Djazimah muqoddas?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui perspektif
Islam tentang kedudukan hakim perempuan. 2. Untuk mengetahui
kedudukan hakim perempuan perspektif Djazimah muqoddas.
Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif, yang dimaksud pendekatan yuridis normatif adalah
pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan
cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian
ini.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam ada
yang melarang secara mutlak perempuan menjadi hakim, pendapat ini
menurut Imam Syafi’i, Imam Hanbali dan Imam Maliki. Imam Hanafi
memperbolehkan seorang perempuan menjadi hakim kecuali untuk
kasus pidana. Djazimah memperbolehkan perempuan menjadi hakim
dalam segala perkara, baik perkara pidana maupun perdata
Dede Ika Murofikoh - Personal Name
SKRIPSI HTN 329
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...