Detail Cantuman Kembali
Hak Imunitas Anggota Legislatif Menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD (Analisis Pasal 224 Dan Pasal 245)
Setiap anggota DPR memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam UndangUndang MD3. Hak Imunitas merupakan hak kekebalan hukum yang istimewa
dan melekat dimiliki setiap anggota DPR, dimana anggota DPR tidak dapat
dituntut di muka pengadilan. Sesuai dengan pasal 224 ayat (2) UU MD3 yaitu
anggota DPR tidak dapat didituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan,
kegiatan didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang semata-mata karena
hak dan kewenangan konstitusional DPR dan atau anggota DPR. Bagi setiap
anggota DPR yang dipanggil oleh penegak hukum harus seizin Mahkamah
Kehormatan Dewan. Sesuai dengan pasal 224 ayat (5) UU MD3 yaitu
pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga
melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) harus mendapatkan
persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana Hak Imunitas Anggota
Legislatif dalam Undang-Undang MD3? 2). Bagaimana Implikasi
HukumTerhadap Hak Imunitas Anggota Legislatif?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Hak Imunitas anggota
Legislatif dalam Undang-Undang MD3. 2. Untuk mengetahui implikasi hukum
terhadap hak imunitas anggota legislatif.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (Library Research)
dan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan metode
pengumpulan data, sumber data yang digunakan ialah data primer dan data
sekunder, data Primer Yaitu terdiri dari UUD 1945, Undang-Undang No 17
Tahun 2014 Tentang MD3, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan sumber
data sekunder yaitu terdiri dari buku-buku yang ada mengenai pokok masalah
yang dibahas dan Jurnal-Jurnal hukum.
Kesimpulan: pertama, Hak imunitas anggota DPR diatur dalam UU MD 3
(a) anggota DPR tidak dapat di tuntut didepan pengadilan karena pertanyaan,
pernyataan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPR, (b) anggota DPR tidak dapat didituntut
di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan didalam rapat DPR
ataupun diluar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan
konstitusional DPR dan atau anggota DPR kedua, Hak imunitas anggota DPR
berimplikasi pada : 1. Anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi. 2.
Anggota DPR melakukan tindak pidana kasus narkoba. 3. Anggota DPR terguga
menjadi anggota teroris. Bagi anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.
Rafiudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 326
320
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







