<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24268">
<titleInfo>
<title>Hak Imunitas Anggota 
Legislatif Menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, 
DPD Dan DPRD (Analisis Pasal 224 Dan Pasal 245)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rafiudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Setiap anggota DPR memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam UndangUndang MD3. Hak Imunitas merupakan hak kekebalan hukum yang istimewa 
dan melekat dimiliki setiap anggota DPR, dimana anggota DPR tidak dapat 
dituntut di muka pengadilan. Sesuai dengan pasal 224 ayat (2) UU MD3 yaitu 
anggota DPR tidak dapat didituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, 
kegiatan didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang semata-mata karena 
hak dan kewenangan konstitusional DPR dan atau anggota DPR. Bagi setiap 
anggota DPR yang dipanggil oleh penegak hukum harus seizin Mahkamah 
Kehormatan Dewan. Sesuai dengan pasal 224 ayat (5) UU MD3 yaitu 
pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga 
melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) harus mendapatkan 
persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana Hak Imunitas Anggota 
Legislatif dalam Undang-Undang MD3? 2). Bagaimana Implikasi 
HukumTerhadap Hak Imunitas Anggota Legislatif? 
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Hak Imunitas anggota 
Legislatif dalam Undang-Undang MD3. 2. Untuk mengetahui implikasi hukum 
terhadap hak imunitas anggota legislatif.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (Library Research) 
dan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan metode 
pengumpulan data, sumber data yang digunakan ialah data primer dan data 
sekunder, data Primer Yaitu terdiri dari UUD 1945, Undang-Undang No 17 
Tahun 2014 Tentang MD3, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan sumber 
data sekunder yaitu terdiri dari buku-buku yang ada mengenai pokok masalah 
yang dibahas dan Jurnal-Jurnal hukum.
Kesimpulan: pertama, Hak imunitas anggota DPR diatur dalam UU MD 3 
(a) anggota DPR tidak dapat di tuntut didepan pengadilan karena pertanyaan, 
pernyataan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun 
tertulis didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan 
fungsi serta wewenang dan tugas DPR, (b) anggota DPR tidak dapat didituntut 
di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan didalam rapat DPR 
ataupun diluar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan 
konstitusional DPR dan atau anggota DPR kedua, Hak imunitas anggota DPR 
berimplikasi pada : 1. Anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi. 2. 
Anggota DPR melakukan tindak pidana kasus narkoba. 3. Anggota DPR terguga 
menjadi anggota teroris. Bagi anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan 
sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh 
kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.</note>
<subject authority=""><topic>UU, Hak Imunitas, DPR</topic></subject>
<classification>320</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 326</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 326</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 326</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24268</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-08 11:12:07</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-08 11:12:30</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>