<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24213">
<titleInfo>
<title>Implementasi Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Covid-19 (Studi Analisis Isi pada Website Kompas TV)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Aan Hanisyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 106 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak wabah Covid-19. Wabah yang 
hampir terjadi pada seluruh negara di dunia ini, sudah menyebabkan ribuan orang meninggal 
setiap harinya. Hal ini pun tidak luput dari pemberitaan media massa, khususnya media 
online yang menjadi tempat dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan 
masyarakat melalui berita yang dimuat setiap harinya. Salah satu media massa yang 
menginformasikan berita Covid-19 adalah Kompas TV melalui website-nya. Berita Covid-19 
menjadi salah satu berita yang dinanti masyarakat, untuk itu berita yang dimuat tidak akan 
terlepas dari adanya Kode Etik Jurnalistik dan unsur 5W+1H yang dapat mengatur 
keakuratan, ketepatan, dan kebenaran sebuah berita.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini 
adalah: 1) Berapakah jumlah berita Covid-19 yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik 
Jurnalistik? 2) Bagaimana bentuk pelanggaran berita Covid-19 berdasarkan pada Pasal 1 dan
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik?.
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui berapa jumlah berita Covid-19 yang melanggar 
Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. 2) untuk mengetahui bagaimana bentuk 
pelanggaran berita Covid-19 berdasarkan pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis isi kuantitatif. Pengambilan 
sampel penelitian menggunakan teknik purposive sampling yaitu pengambilan sampel 
berdasarkan pada tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah; 
observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan pada 1-28 Februari 2022, dengan 
jumlah populasi sebanyak 109 berita dan sampel sebanyak 28 berita.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: 1) Kompas TV belum 
sepenuhnya mengimplementasikan Kode Etik Jurnalistik pada berita Covid-19. Karena hasil 
analisis yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa, terdapat beberapa berita dengan 
dugaan pelanggaran, yaitu pada Pasal 1 Poin b (berita akurat) terdapat pelanggaran sebanyak 
10 berita dengan presentase sebesar 35,71%, Pasal 1 Poin c (berita berimbang) terdapat 1 
pelanggaran dengan presentase sebesar 3,58%, dan Pasal 3 Poin a (berita menyelidiki fakta 
dengan melakukan check dan re-check) terdapat pelanggaran sebanyak 13 berita dengan 
presentase sebesar 46,42%. Sedangkan pada Pasal 1 Poin d dan Pasal 3 Poin c dan d tidak 
ditemukan dugaan pelanggaran. 2) Bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu didominasi oleh 
Pasal 3 Poin a sebesar 54,16% dengan dugaan bentuk pelanggaran terdapat pada kesalahan 
penulisan ejaan kata, penggunaan huruf besar, dan penggunaan huruf cetak miring. Pasal 1 
Poin b sebesar 41,68% dengan dugaan bentuk pelanggaran terdapat pada kesalahan penulisan 
ejaan nama, penempatan tanggal, dan kesalahan jumlah data. Kemudian Pasal 1 Poin c 
sebesar 4,16% dengan dugaan bentuk pelanggaran yaitu berita yang dimuat tidak 
mengandung unsur berimbang</note>
<subject authority=""><topic>Covid-19, Kode Etik Jurnalistik, Media Online</topic></subject>
<classification>070</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI KPI 774</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI KPI 774</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI KPI 774</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24213</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-05 11:09:47</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-05 11:10:11</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>