<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24054">
<titleInfo>
<title>Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama 
Rangkas Bitung</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hagis Pratama,</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 101 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara 
Perempuan Berhadapan Dengan Hukum bertujuan untuk memastikan penghapusan 
segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, 
khususnya dalam kasus perceraian. Dalam prakteknya di Pengadilan Agama, masih 
ditemukan dalam perkara perceraian, seorang mantan istri tidak mendapatkan hakhaknya setelah terjadi perceraian, hak-hak mantan istri tersebut seperti mut’ah, 
iddah, maḍhiyah, serta nafkah anak yang hak haḍhanah-nya, seakan-akanhak-hak 
tersebut hilang begitu saja. Hal ini dapat menimbulkan ketidak adilan terhadap kaum 
perempuan yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan PERMA No. 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama 
Rangkasbitung.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah konsep 
perlindungan hak-hak istri berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017?, 2)
Bagaimanakah implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama 
Rangkasbitung?, 3) Bagaimanakah bentuk pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 
2017 dalam al perlindungan hak-hak istri di Pengadilan Agama Rangkasbitung?
Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui apa saja konsep PERMA 
Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perlindungan hak-hak istri, 2) Untuk mengetahui 
implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak-hak istri pasca perceraian. 
3) Untuk mengetahui bagaimana bentuk pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 
2017 terhadap perlindungan hak-hak istri.
Penelitian ini mengunakan metode metode yuridis sosiologis yang dilakukan 
dengan cara menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum 
secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya, menggunakan jenis penelitian 
lapangan (field research) yang mengharuskan peneliti untuk mencari data-data 
kelapangan,dimana dalam hal ini peneliti mencari data-data yang dibutuhkan berupa 
pertanyaan tertulis atau lisan dan prilaku yang dapat dipahami.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Konsep perlindungan hak-hak 
istri berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2017 yaitu tentang konsep kesetaraan gender, 
bagaimana hakim seharusnya berprilaku dan apa yang tidak boleh dilakukan hakim 
di persidangan. PERMA juga mengatur mengenai apa saja hal yang seharusnya 
menjadi pertimbangan hakim ketika memeriksa dan mengadili perkara perempuan 
berhadapan dengan hukum, seperti adanya ketidak setaraan status sosial, 
ketidakberdayaan fisik dan sosial, relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan, maupun 
dampak psikis. 2) Impementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 di Peradilan Agama 
Rangkasbitung sudah menerapkannya dalam setiap kasus yang terjadi di Pengadilan 
Agama Rangkasbitung sejak dari turunnya atau disahkannya PERMA No. 3 Tahun 
2017 ini, agar mamntan suami meberikan kewajibannya setelah bercerai. Salah satu 
faktor diterapkannya PERMA No. 3 Tahun 2017 terhadapa kasus perceraian dengan
nomor perkara 742/Pdt.G/2021/PA.Rks, 744/Pdt.G/2021/PA.Rks,
163/Pdt.G/2022/PA.Rks, 32/Pdt.G/2022/PA.Rks, karna mengandung ketidakadilan 
bagi kaum perempuan. 3) Pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal 
perlindungan hak-hak istri ini bisa dengan cara melakukan rekonvensi jika 
seandainya itu cerai talak. Tetapi jika jenis perkaranya itu cerai gugat majelis hakim 
tidak dapat mengabulkan permohonannya, kecuali jika seorang istri mengajukan 
gugatan karena mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga maka hakim dapat 
mempertimbangkan tentang hak-hak istri tesebut secara ex officio.</note>
<subject authority=""><topic>PERMA No. 3 Tahun 2017, Perceraian, Hak-hak mantan</topic></subject>
<classification>2X4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 294</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 294</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 294</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24054</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-16 15:06:29</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-16 15:06:56</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>